Menu

Mode Gelap
Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana Hadapi Tantangan Era Digital, Fatayat NU Banten Minta Kader Perkuat Edukasi Anak Komisi IV DPR: Jadikan Hari Kelautan Momentum Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Laut Hasil Sewa Aset Desa Kemiri Menguap, MataHukum: Kejari Karawang Layak Dievaluasi SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

News

MANTAP…!Gerak Cepat Kejari Lamongan Respon Tudingan Pemerasan di Institusinya


					MANTAP…!Gerak Cepat Kejari Lamongan Respon Tudingan Pemerasan di Institusinya Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarawati mengklarifikasi pemberitaan dari media online PATROLI dan TARGET pada Kamis 12 Mei 2022 dengan judul “Oknum Kejari Lamongan Peras Masyarakat Saat Ambil Barang Bukti Motor (BB Ranmor). Selain itu, pihaknya langsung gerak cepat dengan memerintahkan Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan pengecekan atas pemberitaan tersebut.

“Mendengar kabar tersebut, saya langsung embentuk Tim Pengawasan Melekat (Waskat) dengan mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : PRINOPS – 516/M.5.36/Dip.4/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 dan memerintahkan Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan pengecekan atas pemberitaan pada media online dimaksud.”kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarawati kepada awak media, Sabtu (14/4).

Baca juga : SIKAT…!Jaksa Agung Akan Usut Kasus Mafia Minyak Goreng Hingga ke Menteri

Dikatakan Dyah, dalam pengecekannya, Tim Pengawasan Melekat (Waskat) memperoleh informasi bahwa dalam pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT. Kata Dyah, motor tersebut berwarna putih biru dengan nopol S-2199-AO tersebut, Sdr. Mulyadin (Petugas BB) tidak pernah meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdri. PIPIT (Iswatul Mufidah).

Di tempat terpisah, pemilik kendaraan Honda Beat Pipit membenarkan apa yang dijelaksan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan. Menurut Pipit, pihaknya tidak pernah memberikan pernyataan yang menyebut ada oknum Kejari Lamongan yang mengambil barang motor ataupun dimintai keterangan oleh wartawan media online PATROLI dan TARGET.

“Terkait dengan isi pemberitaan yang mengatakan bahwa oknum Kejaksaan Negeri Lamongan telah meminta uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk pengambilan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna putih biru nopol S-2199-AO tidak benar dan hoax. Malah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lamongan karena dalam proses pengambilan barang bukti mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah.”terang Pipit menjelaskan. (Red)

Baca Lainnya

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama
Trending di Headline