Menu

Mode Gelap
Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten Usai Pencopotan, Aktivis Firza Husen Maskati Berharap Proses Hukum di BGN Berjalan Adil dan Terbuka

Nasional

KPU Tetapkan 17 Partai Nasional, 6 Partai Lokal Aceh Menjadi Peserta Pemilu 2024


					KPU Tetapkan 17 Partai Nasional, 6 Partai Lokal Aceh Menjadi Peserta Pemilu 2024 Perbesar

Teropongistana.com, JAKARTA -– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memimpin konferensi pers pasca selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022).

Baca jugaWamendagri Pastikan DP4 yang Diserahkan ke KPU telah Dienkripsi dan Diverifikasi

Turut hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin dan Yulianto Sudrajat.

Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasca penetapan, partai politik peserta Pemilu 2024 menurut Hasyim, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan dihari yang sama. Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Baca juga :Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024

“Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim.

Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut.

Ke- 17 partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu yakni: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai NasDem; Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Demokrat (PD); Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan Partai Buruh;

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, antara lain, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh,Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh). (4r)

Baca Lainnya

Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan Ke Polres Malang Terkait Unggahan Video

Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK

4 Juni 2026 - 18:03 WIB

Silmy Karim Dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil Ott Kpk

Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar

4 Juni 2026 - 14:34 WIB

Rupiah Dan Ihsg Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar
Trending di Nasional