Menu

Mode Gelap
Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten Usai Pencopotan, Aktivis Firza Husen Maskati Berharap Proses Hukum di BGN Berjalan Adil dan Terbuka

Nasional

Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video


					Keterangan foto : Kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama Perbesar

Keterangan foto : Kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama "Rachel Rachel" ke kepolisian, Kamis (4/6/2026)

Teropongistana.com Malang – Sejumlah kader dan simpatisan Partai Gerindra di Kabupaten Malang melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Rachel Rachel” ke kepolisian. Laporan ini diajukan terkait unggahan video yang dinilai berpotensi menimbulkan penafsiran keliru dan merugikan citra partai serta pemerintahan.

Laporan diserahkan secara resmi ke Polres Malang pada Rabu (3/6/2026) dan dipimpin oleh Edi Utomo, kader Gerindra dari Kecamatan Pakisaji. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTLPM/493/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pengaduan ini diterima oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Laporan ini bermula dari unggahan video yang ditemukan pelapor pada Senin (1/6/2026) sore. Dalam konten tersebut, terdapat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Edi Utomo, narasi dalam video tersebut disampaikan dengan cara yang dianggap dapat menggiring opini publik seolah-olah Partai Gerindra atau lingkaran pemerintahan terlibat dalam praktik korupsi. Selain itu, terdapat ungkapan yang dinilai dapat diartikan sebagai penyebutan yang tidak berdasar mengenai kondisi di lingkungan kekuasaan, serta seruan terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang dianggap bernada memprovokasi.

“Kami menghargai ruang untuk menyampaikan pendapat dan kritik, namun hal tersebut harus disertai dengan kejelasan dan dasar yang jelas. Unggahan ini dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai dan pemerintahan tanpa disertai bukti yang terverifikasi,” ujar Edi.

Pihak pelapor menilai materi tersebut tidak lagi merupakan kritik yang membangun, melainkan berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dalam laporannya, mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik orang maupun lembaga.

Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan sedang dalam tahap penelaahan. Penyidik berencana memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap akun dan konten yang dimaksud untuk mengungkap fakta secara lengkap dan objektif.

Baca Lainnya

Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK

4 Juni 2026 - 18:03 WIB

Silmy Karim Dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil Ott Kpk

Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar

4 Juni 2026 - 14:34 WIB

Rupiah Dan Ihsg Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar

Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo

4 Juni 2026 - 13:42 WIB

Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir Dan Dukung Program Presiden Prabowo
Trending di Nasional