Menu

Mode Gelap
Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten Usai Pencopotan, Aktivis Firza Husen Maskati Berharap Proses Hukum di BGN Berjalan Adil dan Terbuka

Nasional

Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi Ditahan, Terkait Hasil OTT KPK


					Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026 Perbesar

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026

Teropongistana.com Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi, 4 Juni 2026. Status ini ditetapkan usai ia menjalani pemeriksaan mendalam semalaman setelah menyerahkan diri secara sukarela sehari sebelumnya .

Silmy terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.36 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sebelum dibawa ke tempat penahanan. Ia ditetapkan tersangka bersama tujuh pejabat lain yang pernah bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi .

Penetapan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, total 17 orang diamankan, terdiri dari aparatur negara dan pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian .

KPK menduga Silmy terlibat dalam praktik dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing, yaitu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dugaan tersebut terjadi saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 .

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Silmy dan tujuh rekan sejawatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang pemerasan dan dilapis Pasal 12B tentang penerimaan gratifikasi. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut .

Selain Silmy, tujuh orang lain yang juga ditetapkan tersangka antara lain mantan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah .

KPK menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang cukup dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Lainnya

Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan ke Polres Malang Terkait Unggahan Video

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Akun Facebook Rachel Rachel Dilaporkan Ke Polres Malang Terkait Unggahan Video

Rupiah dan IHSG Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar

4 Juni 2026 - 14:34 WIB

Rupiah Dan Ihsg Melorot, Pemerintah Mesti Kembalikan Kepercayaan Pasar

Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir dan Dukung Program Presiden Prabowo

4 Juni 2026 - 13:42 WIB

Mikael Mali Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Pesisir Dan Dukung Program Presiden Prabowo
Trending di Nasional