Menu

Mode Gelap
MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan Ronald Konjol Minta Gubernur Papua Barat Daya Buka Dialog dengan Mama-Mama Pedagang OAP Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya Berhasil Bujuk DPO Menyerahkan Diri, Dua Perwira Polres Tambrauw Terima Penghargaan

News

Terkait Penggilan Polres Kabupaten Serang, PKN Siap Dampingi Ahli Waris Ayi Intan


					Terkait Penggilan Polres Kabupaten Serang, PKN Siap Dampingi Ahli Waris Ayi Intan Perbesar

Teropongistana.com Serang – Pekumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengaku prihatin atas panggilan terhadap Ibu Ira Dewi Darma yang dipanggil oleh Polres Kabupaten Serang dengan surat Panggilan Nomor B/210/XII/2022/Reskrim Serang pada tanggal 22 Desember 2022 yang di tanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang. Menurutnya, hal tersebut harus di kaji kembali terkait pemanggilan tersebut apakah sudah sesuai atau belum.

” Ibu Ira Dewi salah satu ahli waris dari alm. Ayi Intan Darma terkesan menjadi bidikan dan target terkait tanah tersebut. Saya juga heran, kok ibu Ira Dewi dipanggil untuk kelokasi untuk menyaksikan pengukuran tanah orang lain atau tanah yang di klaim orang lain. Padahal, menurut ibu Dewi itu tanah sudah di sidangkan dan di putuskan oleh MA dan PTUN. Disini saya menduga keras ada yang janggal,” tegas Ketua PKN Fam Fuk Tjhong pada awak media, Sabtu (24/12/2022).

Fam Fuk Tjhong yang juga Relawan perduli masayarakat kecil di Lebak Banten ini menegaskan, bahwa logo institusi Polri atau kepolisian tidak boleh di buat main-main. Terlebih, Polres Kabupaten Serang sebagai pengayom masyarakat harus lebih berhati-hati soal perdata tersebut dan wajib memposisikan berada si tengah- tengah masyarakat. Sehingga presisi Polri tetap terjaga dengan baik dimata masyarakat.

” Kepemilikan tanah kan soal Perdata. Artinya, Polres Kabupaten Serang harus lebih berhati hati menangani persoalan tersebut. Apalagi tanah yang di klaim oleh pelapor itu sudah disidangkan dan di putuskan oleh PTUN dan bahkan Mahkamah Agung. Lebih anehnya lagi, kok pelapor itu sepertinya tidak tahu batas tanahnya sendiri, kenapa harus memanggil BPN dan Ahli waris alm. Ayi Intan Darma yaitu bu Dewi. Mirisnya, pemanggilan itu melalui Polres Kabupaten Serang dan langsung Kasatreskrim yamg turun,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya siap mendampingi ibu Ira Dewi Darma untuk melakukan pelaporan ke Mabes Polri ataupun mendatangi DPR RI Komisi III terkait persoalan tersebut.

” Kalau memang saya dibutuhkan, dengan senang hati saya siap mendampingi Ibu Ira Dewi. Kita menghadap ke DPR RI Komusi III, dan itu sangat wajar kok. Mereka kan wakil kita, ke Mabes Polri juga wajar, sebagai pengayom kita juga,” tegas Fam Fuk Tjhong.

Ia juga mengaku akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Menurutnya, sangat wajar salah satu ahli waris alm. Ayi Intan Darma yaitu Ibu Ira Dewi Darma mempertahankan tanah tersebut, karena memang itu haknya

” Saya akan kawal sampai tuntas. Karena gak mungkin ibu Dewi ini ngaku ngaku tanah orang lain tanpa memiliki bukti bahwa itu tanah beliau, wajar, itu perjuangan bapaknya, warisan bapaknya. Jangan gegabah loh,” tandasnya.

(Mam&RED)

Baca Lainnya

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader
Trending di News