Menu

Mode Gelap
Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa UMK Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan Arema FC Gagal Menang di Kanjuruhan, Ditahan Imbang Madura United

News

Kemenag: Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Januari 2021


Kemenag: Izin LAZ ABA Sudah Dicabut Sejak Januari 2021 Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Polisi menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.

“Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021,” tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” jelas Zaman.

“Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” sambungnya.

Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung. Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.

“Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta,” tegasnya.

“Jadi, LAZ ABA itu ilegal,” tandasnya.

Baca Lainnya

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.

Tak Sekadar Bantuan Banjir, LBH GAN Siap Seret Pengusaha Perusak Hutan ke Jalur Hukum ​Fokus pada Visi Politik & Nasiona

13 Desember 2025 - 10:47 WIB

Tak Sekadar Bantuan Banjir, Lbh Gan Siap Seret Pengusaha Perusak Hutan Ke Jalur Hukum ​Fokus Pada Visi Politik &Amp; Nasiona
Trending di News