Menu

Mode Gelap
Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan CBA: Rupiah Berpotensi Terus Melemah Usai Juni, Perry Warjiyo Diminta Siap Mundur

Hukum

Jangan Kasih Kendor, Sekda Kabupaten Serang Kembali Diperiksa Kejagung


					Jangan Kasih Kendor, Sekda Kabupaten Serang Kembali Diperiksa Kejagung Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri diperiksa Kejaksaan Agung terkait perkara jual -beli tanah plant di Bojonegara, Serang, Banten. Untuk kesekian kali status Tubagus dalam perkara bagian dari objek penyidikan perkara penyimpangan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast (WBP) adalah saksi.

“TEMS diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HA (Dirut PT. Arkha Jaya Mandiri, Red), ” kata Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Senin (26/12) malam.

Tidak dijelaskan dalam keterangannya, alasan Tubagus Entus Mahmud Sahiri harus diperiksa berulang dalam Sengkarut WBP yang merugikan negara sebesar Rp2, 583 triliun. Terakhir, Sekda Pemkab Serang tersebut diperiksa, di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (2/12).

Secara terpisah, ikut diperiksa Kabag Hukum Pemkab Serang Sugi Hardono untuk kedua kalinya. Pertama kali diperiksa, Jumat (2/12).

Baca juga: Stop Pernyataan Pengacara LE Soal Adanya Kriminalisasi Oleh KPK Karena Telah Menyesatkan Publik

Seperti dikatakan Ketut, Selasa (8/11) perkara yang menjerat HA terkait penewaran pemanfaatan tanah rerklamasi kepada PT. WBP tanpa seijin Pemkab Serang. Dia juga ikut menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT. WBP, Tbk.

Selain itu, menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT. AJM kepada Pemka Serang.

“Hal itu dilakukan setelah PT. WBP melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha di Desa Margagiri, Bojonegara. Sebab HA juga membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT. AJM kepada Pemka Serang, 21 Mei 2018. ” tutur Ketut.
Dalam catatan, ada dua Mantan dan Pejabat Sekda Pemkab Serang ikut diperiksa, yakni Lalu Atharussalam Rais tahun 2014, Selasa (20/12) dan Agus Erwana, Selasa (13/12).

Untuk diketahui, sebelumnya juga mereka yang ikut diperiksa adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Teguh Wiyana, Jumat (2/12). Sementara untuk Selasa (29/11) Kadis Perhubungan Benny Yuarsa. Lalu, Agus Sudrajat (Kabid Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Serang dan Syamsuddin (Kadis DPMPTSP), Rabu (30/11).(Rohim)

Baca Lainnya

Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua

5 Juni 2026 - 12:33 WIB

Motor Hilang Di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau Dpo Segera Menyerah
Trending di Hukum