Menu

Mode Gelap
Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan Ronald Konjol Minta Gubernur Papua Barat Daya Buka Dialog dengan Mama-Mama Pedagang OAP Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya Berhasil Bujuk DPO Menyerahkan Diri, Dua Perwira Polres Tambrauw Terima Penghargaan Gubernur Elisa Kambu: Polri dan Pemda Harus Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Hukum

Lagi, Kejagung Terus Periksa Dua Pejabat BPN Serang dan Kabid PAUD Terkait Dugaan Korupsi


					Lagi, Kejagung Terus Periksa Dua Pejabat BPN Serang dan Kabid PAUD Terkait Dugaan Korupsi Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua (2) orang saksi pejabat di BPN Kabupaten Serang. Dia diperiksa terkait perkara dugaan tidak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, TBK pada tahun 2016-2020.

“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, E selaku Staf Pengolah Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang dan MIN selaku Kasubsi Penetapan Tanah Pemerintah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serang periode 2014 s/d 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung melalui rillisnya, Jumat (30/12).

Baca juga : SIKAT TERUS…!Politisi PKB Puji Kejaksaan Agung Bawa Buronan

Lebih lanjut kata Ketut, dua orang tersebut diperiksa JAM PIDSUS sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

“Kemarin juga JAM PIDSUS memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Saksi yang diperiksa yaitu IP selaku Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA,” ucap Mantan Wakajati Bali tersebut.

Sekedar informasi, sebelumnya juga Sekda Kabupaten Serang dan dua pejabat Dishub Kabupaten yang dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Jumri)

Baca Lainnya

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Soroti Kasus Haji dan Jejak BTS, MataHukum Desak KPK Jangan Tebang Pilih ke Dito Ariotedjo

1 Juli 2026 - 17:28 WIB

Soroti Kasus Haji Dan Jejak Bts, Matahukum Desak Kpk Jangan Tebang Pilih Ke Dito Ariotedjo

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama
Trending di Headline