Menu

Mode Gelap
Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan Ronald Konjol Minta Gubernur Papua Barat Daya Buka Dialog dengan Mama-Mama Pedagang OAP Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya Berhasil Bujuk DPO Menyerahkan Diri, Dua Perwira Polres Tambrauw Terima Penghargaan Gubernur Elisa Kambu: Polri dan Pemda Harus Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

News

Berantas.! Penjahat Street Crime, 11 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Lebak


					Berantas.! Penjahat Street Crime, 11 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Lebak Perbesar

Berantas.! Penjahat Street Crime, 11 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Lebak

Teropongistana.com, – Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk menyikat habis pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang meresahkan masyarakat, Satreskrim Polres Lebak bertindak cepat mengungkap kasus kejahahatan jalanan khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Lebak.

Berantas.! Penjahat Street Crime, 11 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Lebak

Dalam hal ini Polres Lebak menggelar press conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Curanmor R2 dan R4 yang bertempat Polres Lebak pada Rabu (11/01).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa dalam menindaklanjuti perintah Kapolri dan Kapolda Banten, Polres Lebak berhasil mengamankan belasan tersangka dari 6 TKP.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti intruksi Kapolri dan Kapolda Banten, selama tiga minggu terakhir, kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 11 orang tersangka berikut hasil curian 15 kendaraan R2 dan 2 kendaraan R4 serta alat yang digunakan saat melakukan kejahatan berupa letter T,” kata Wiwin.

Berantas.! Penjahat Street Crime, 11 Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polres Lebak

Wiwin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi pada setiap pelaku tindak pidana kejahatan jalanan, sehingga dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan coba-coba melakukan tindak kejahatan jalanan dalam bentuk apapun. “Kami tegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan jalanan,” tegasnya.

Dari 11 tersangka 2 diantaranya berperan sebagai penadah yaitu JN (39) dan SM (35), sedangkan 9 tersangka lainnya sebagai pelaku pencurian diantaranya adalah TR (21), EI (21), HD (25), AR (27), MD (44), AK (36), PA (24), IM (36), dan YA (22). Barang bukti yang diamankan berupa 15 unit sepeda motor dan 2 unit mobil serta kunci letter T.

Selanjutnya Wiwin menyampaikan bahwa 9 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. “Akibat dari perbuatannya 9 tersangka dijerat dengan Pasal 393 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7-9 tahun penjara dan 2 tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan paling lama 4 tahun,” tutupnya. (Red/Bidhumas)

Baca Lainnya

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader
Trending di News