Menu

Mode Gelap
Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal

News

Bawaslu Minta Parpol Sering Koordinasi dan Pahami Regulasi Kepemiluan


Bawaslu Minta Parpol Sering Koordinasi dan Pahami Regulasi Kepemiluan Perbesar

TeropongIstana.com, SERANG | Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memahami dengan jeli aturan kepemiluan, serta sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh. Baginya kedua hal ini penting agar parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.

“Saya mohon teman-teman (parpol) sering diskusi dengan kawan-kawan jajaran Bawaslu di tiap tingkatan serta pahami regulasi baik Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), serta Perbawaslu,” kata Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar dan Launching Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra DPD Banten, di Serang, Sabtu (21/01/2023).

Baca juga: Bawaslu RI Ingatkan Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang

Dia mengingatkan saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD, sedangkan tahapan kampanye akan dilaksanakan pada November 2023. Puadi mengatakan tahapan kampanye masih lama namun agar aktifitas parpol tidak dimaknai sebagai aktifitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu, maka penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur KPU.

Meski begitu, parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.

“Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye diluar jadwal, ada kampanye diluar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait,” pinta kandidat doktoral itu.

Baca juga: LUAR BIASA….!DPP IMM Resmi Terakreditasi Jadi Pemantau Pemilu di Bawaslu

Puadi menegaskan regulasi menjadi hal yang penting dan substantif untuk diketahui. Pada kesempatan ini dia juga mensosialisasikan terkait aturan baru yang dikeluarkan Bawaslu khususnya dalam penanganan pelanggaran yakni Perbawaslu 7/2022 tentang temuan dan laporan serta Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. (4r).

Baca Lainnya

Revitriyo Husodo, Pentingnya Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal

31 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Revitriyo Husodo

CBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

3 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Cba: Penolakan Spbu Swasta Beli Bbm Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil Lahadalia

Fraksi NasDem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda di DPRD Banten

30 September 2025 - 21:32 WIB

Fraksi Nasdem Dukung Lanjutan Pembahasan Dua Raperda Di Dprd Banten
Trending di News