Menu

Mode Gelap
Kades dan Camat Teluknaga Bongkar Praktik Mafia Tanah Terdakwa Charlie Chandra di Persidangan Kawal Terus, CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif

News

Bawaslu Minta Parpol Sering Koordinasi dan Pahami Regulasi Kepemiluan


Bawaslu Minta Parpol Sering Koordinasi dan Pahami Regulasi Kepemiluan Perbesar

TeropongIstana.com, SERANG | Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memahami dengan jeli aturan kepemiluan, serta sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh. Baginya kedua hal ini penting agar parpol tidak melanggar aturan, termasuk untuk saat ini bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.

“Saya mohon teman-teman (parpol) sering diskusi dengan kawan-kawan jajaran Bawaslu di tiap tingkatan serta pahami regulasi baik Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), serta Perbawaslu,” kata Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Seminar dan Launching Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra DPD Banten, di Serang, Sabtu (21/01/2023).

Baca juga: Bawaslu RI Ingatkan Potensi Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang

Dia mengingatkan saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD, sedangkan tahapan kampanye akan dilaksanakan pada November 2023. Puadi mengatakan tahapan kampanye masih lama namun agar aktifitas parpol tidak dimaknai sebagai aktifitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu, maka penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur KPU.

Meski begitu, parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.

“Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye diluar jadwal, ada kampanye diluar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait,” pinta kandidat doktoral itu.

Baca juga: LUAR BIASA….!DPP IMM Resmi Terakreditasi Jadi Pemantau Pemilu di Bawaslu

Puadi menegaskan regulasi menjadi hal yang penting dan substantif untuk diketahui. Pada kesempatan ini dia juga mensosialisasikan terkait aturan baru yang dikeluarkan Bawaslu khususnya dalam penanganan pelanggaran yakni Perbawaslu 7/2022 tentang temuan dan laporan serta Perbawaslu 8/2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu. (4r).

Baca Lainnya

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit

4 Juli 2025 - 15:18 WIB

Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-Balikkan Dan Saya Yang Dimintain Duit

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025
Trending di News