Menu

Mode Gelap
Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

Megapolitan

DPR RI Regulasi Tentang Perangkat Desa


					DPR RI Regulasi Tentang Perangkat Desa Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Difriadi menyayangkan mudahnya aparatur desa di berhentikan, padahal kedudukannya sangat kuat. Hal ini di tegaskannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Paguyuban Pamong Desa Indonesia membahas penyampaian aspirasi terkait pemberhentian pamong praja tanpa rekomendasi camat dan tidak memperhatikan masa kerja, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Rabu (25/1).

“Dulu tidak pernah ada pemberhentian karena semua terkontrol,” kata Difri Anggota DPR RI Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II.

Baca jugaKomisi III DPR RI Puji Polres Pandeglang, Ternyata Ini Penyebabnya

Untuk menghindari adanya tindakan pemberhentian yang sewenang wenang maka perlu adanya Undang Undang atau Peraturam Pemerintah tersendiri yang khusus mengatur tentang perangkat Desa.

“Birokrasi Desa ini di atur dengan UU tersendiri atau aturan tersendiri birokrasi desa”,tegas Difri.

Lebih lanjut Difri mangatakan dulu rekrutmennya asal asalan,tapi sekarang tidak karena orang terpelajar semakin banyak di desa,maka perangkat desa semakin berkualitas ini menunjukkan bahwa pemerintahan desa semakin berkembang.

Kualitas perangkat desa semakin baik dan posisinya yang sangat penting,namun di sayangkan pemberhentian apartur perangkat desa yang tidak sesuai aturan masih kerapkali terjadi,ini sangat di sesalkan oleh Difriadi yang pernah menjabat Wakil Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

“Perangkat desa ini sangat penting posisinya dan kerja sesuai dengan aturannya,maka dia punya ke dudukan yang sangat kuat,kedudukan yang kuat itu tidak mudah di berhentikan”,jelas difri.

Untuk itu Difriadi meminta hal tersebut menjadi salah satu poin utama yang harus di cantumkan dalam revisi UU Desa atau dalam aturan tentang perangkat Desa. (Indra)

Baca Lainnya

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang

PPBN RI–LVRI Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

10 Januari 2026 - 09:05 WIB

Ppbn Ri–Lvri Perkuat Warisan Nilai Kejuangan 1945

Audiensi Mandek, KOMPAS-R Ultimatum Kementerian PU Soal Proyek Rp9,6 Miliar

9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Audiensi Mandek, Kompas-R Ultimatum Kementerian Pu Soal Proyek Rp9,6 Miliar
Trending di Nasional