Menu

Mode Gelap
Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan Ronald Konjol Minta Gubernur Papua Barat Daya Buka Dialog dengan Mama-Mama Pedagang OAP Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya Berhasil Bujuk DPO Menyerahkan Diri, Dua Perwira Polres Tambrauw Terima Penghargaan Gubernur Elisa Kambu: Polri dan Pemda Harus Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

News

RUMAH BANTUAN HUKUM BOGOR (RBH BOGOR) DUKUNG WALIKOTA BOGOR TERBITKAN PERDA ANTI LGBT 


					RUMAH BANTUAN HUKUM BOGOR (RBH BOGOR) DUKUNG WALIKOTA BOGOR TERBITKAN PERDA ANTI LGBT  Perbesar

Teropongistana.com, KOTA BOGOR, Sehubugan dengan telah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang telah disahkan oleh DPRD Kota Bogor beberapa waktu yang lalu, mendapat dukungan dari Aktivis Rumah Bantuan Hukum Bogor (RBH Bogor) Randi Irawan, S.H., selaku Direktur Eksekutif Rumah Bantuan Hukum Bogor.

Randi Irawan menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) ini sangat bagus dan dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bogor dalam rangka untuk mencegah maraknya perilaku LGBT ditengah masyarakat Kota Bogor.

” Secara hukum Walikota diberikan kewenangan untuk membentuk Perda dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah untuk melakukan transformasi sosial dan demokrasi untuk mampu menjawab perubahan globalisasi secara cepat, ” ujar Randi Irawan.

Randi Irawan menambahkan, Sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi pihak-pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) dapat mengajukan pembatalan kepada Mahkmah Agung.

” Jika merasa di rugikan, silahkan mengajukan pembatalan ke Mahkamah Agung, Dan Mahkamah Agung juga yang memutuskan.” Pungkas Randi.

Sebagai informasi : untuk terhubung dengan. RUMAH BANTUAN HUKUM BOGOR (RBH BOGOR) kontak, Randi Irawan, S.H. di nomor WA : 0822 8646 7173 ( redaksi )

Baca Lainnya

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader
Trending di News