Menu

Mode Gelap
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya Berhasil Bujuk DPO Menyerahkan Diri, Dua Perwira Polres Tambrauw Terima Penghargaan Gubernur Elisa Kambu: Polri dan Pemda Harus Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Soroti Kasus Haji dan Jejak BTS, MataHukum Desak KPK Jangan Tebang Pilih ke Dito Ariotedjo Bupati: Data Sensus Ekonomi Jadi Fondasi Kebijakan Ekonomi Daerah

News

Apartemen Cimanggis City Diputus PKPU Pengadilan Niaga Jakpus


					Apartemen Cimanggis City Diputus PKPU Pengadilan Niaga Jakpus Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Pada hari Selasa, tanggal 07 Februari 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan dengan perkara Nomor: 352/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Sdr. Rifa Reiza Yadi, Sdr. Mohamad Abdul Khodir, Sdr. Andrean Filano dan Sdr. Munira A Zainudi selaku Para Pemohon PKPU melawan PT.

Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Apartemen Cimanggis dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S), ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Para Konsumen Apartemen Cimanggis City;

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

Zentoni memamparkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Permata Sakti Mandiri ini untuk memberikan kesempatan kepada PT. Permata Sakti Mandiri selaku Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.

Disamping itu selain memutuskan PT. Permata Sakti Mandiri dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Pengurus yaitu (1) Sdr. Hulman Jufri Oktario Smatupang, S.H., (2) Sdr. Eclund Valery, S.H., M.H.Li., M.M., yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan meghubungi hotline nomor 081317422079. (Firdaus)

Baca Lainnya

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader
Trending di News