Menu

Mode Gelap
Surat Asli Berisi 20 Nama Dititipkan Sony Sonjaya untuk Disimpan oleh Yusuf Harga Timbangan Capai Rp6,8 Juta per Unit, CBA: Seolah Terbuat dari Emas Aset 1,1 Hektar Dikuasai Sepihak Tanpa Izin, Aparat Hukum Harus Bongkar Gurita Kebocoran PAD Kabupaten Bogor Warga Depok Minta Bukti Nyata, Bukan Hanya Janji Pemerintah Matahukum: Asal Usul Harta Besar Anak Pejabat Wajib Dipertanggungjawabkan Pemprov DKI Jakarta Bangun JPO GOR Ciracas

News

WADUH, Menkominfo Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi


					Keterangan Foto : Kejaksaan Agung periksa Menkominfo, Selasa (14/2) Perbesar

Keterangan Foto : Kejaksaan Agung periksa Menkominfo, Selasa (14/2)

Teropongistana.com JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate akhinya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022.

Orang nomor satu di Kemenkominfo ini tiba di Gedung Bundar, Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB. Kehadirannya masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Selain Jhonny G Plate, penyidik juga memeriksa lima saksi lainnya. Yakni, K selaku Direktur PT Elabram System. DA selaku pihak swasta, TSBK yang merupakan Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB yang adalah Direktur PT Telnusa Intracom dan WL, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.

“Keenam saksi diperiksa sebagai saksi untuk atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumeda di Jakarta, Selasa (14/02/2023).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian. “Juga untuk melengkapi pemberkasan perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI,” ujarnya.

Sebelumnya, petinggi partai Nasdem tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan penyidik pada, Kamis (09/02/2023).

Ketidakhadirannya tertuang dalam surat Sekretariat Jenderal Kemenkominfo Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang panggilan saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

“JGP waktu itu tidak dapat hadir karena mendampingi Presiden dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan dan mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI,” ujar Ketut menjelaskan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang kerugian negaranya hampir mencapai Rp1 triliun ini, diantaranya Direktur Utama Bakti berinisial AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, YS, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH. Oisa. (Jum)

Baca Lainnya

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

8 Juni 2026 - 16:29 WIB

Setahun Berdiri Belum Terbuka, Fphi Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​
Trending di News