Menu

Mode Gelap
Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya Berhasil Bujuk DPO Menyerahkan Diri, Dua Perwira Polres Tambrauw Terima Penghargaan Gubernur Elisa Kambu: Polri dan Pemda Harus Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Soroti Kasus Haji dan Jejak BTS, MataHukum Desak KPK Jangan Tebang Pilih ke Dito Ariotedjo Bupati: Data Sensus Ekonomi Jadi Fondasi Kebijakan Ekonomi Daerah Lewat SIBI, Siswa Lebak Bisa Akses Buku Berkualitas Secara Gratis dan Digital

News

Japidum Tak Banding di Putusan Bharada Eliezer, Ada Apa


					Keterangan Foto : Japidsum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, Kamis (16/2) Perbesar

Keterangan Foto : Japidsum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, Kamis (16/2)

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Bharada E, 12 tahun penjara.

“Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kami tidak melakukan upaya hukum banding,”kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana Harahap kepada wartawan di presroom, di Jakarta, Kamis (16/02/2023).

Menurut Fadil Zumhana alasannya tidak mengajukan banding dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Eliezer.

Masih menurut Fadli, pihaknya juga memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi dan dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

“Juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,”beber Fadil Zumhana.

Fadil juga menegaskan dengan tidak mengajukan banding, dipastikan status hukum Bharada E sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Artinya hukumannya tidak berubah lagi dan kesempatannya untuk melanjutkan karirnya di Kepolisian, tetap terjaga. Pasalnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan anggota Polri yang terlibat kasus pidana dengan putusan hukuman di atas dua tahun penjara akan diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat anggota polisi yang bermasalah Hukum. Kini Eliezer tinggal menunggu sidang etik di korp nya sendiri. (Jum)

Baca Lainnya

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang
Trending di News