Menu

Mode Gelap
Ferry Onim Soroti LPJ Bupati Sorong Selatan 2025, Desak DPRD Aktif Awasi APBD Fraksi Gerakan Indonesia Karya DPRK Raja Ampat Soroti Transportasi Daring dan Pemerataan Pembangunan dalam Paripurna LKPJ 2025 Polda Lampung Intensif Kejar Pelaku Penembakan Bripka Arya Supena, Penyekatan Diperketat di Sejumlah Wilayah Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat Siswi SMA di Palembang Hilang Usai Pamit Temui Teman, Keluarga Lapor ke Polisi Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu

News

Japidum Tak Banding di Putusan Bharada Eliezer, Ada Apa


					Keterangan Foto : Japidsum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, Kamis (16/2) Perbesar

Keterangan Foto : Japidsum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, Kamis (16/2)

Teropongistana.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dipastikan tidak akan mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Bharada E, 12 tahun penjara.

“Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kami tidak melakukan upaya hukum banding,”kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana Harahap kepada wartawan di presroom, di Jakarta, Kamis (16/02/2023).

Menurut Fadil Zumhana alasannya tidak mengajukan banding dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada terdakwa Eliezer.

Masih menurut Fadli, pihaknya juga memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi dan dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan.

“Juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan,”beber Fadil Zumhana.

Fadil juga menegaskan dengan tidak mengajukan banding, dipastikan status hukum Bharada E sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Artinya hukumannya tidak berubah lagi dan kesempatannya untuk melanjutkan karirnya di Kepolisian, tetap terjaga. Pasalnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan anggota Polri yang terlibat kasus pidana dengan putusan hukuman di atas dua tahun penjara akan diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat anggota polisi yang bermasalah Hukum. Kini Eliezer tinggal menunggu sidang etik di korp nya sendiri. (Jum)

Baca Lainnya

Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat

14 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kunjungan Kajati Jabar Ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil Dan Dekat Masyarakat

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

Sinyal GPS Pesawat Sering Terganggu, DPR Desak Investigasi Total AirNav dan Bandara

13 Mei 2026 - 22:23 WIB

Sinyal Gps Pesawat Sering Terganggu, Dpr Desak Investigasi Total Airnav Dan Bandara
Trending di News