Menu

Mode Gelap
18 Saham Indonesia Terdepak dari Indeks MSCI, Marwan Jafar Desak BEI Terus Berbenah DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​ Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik

News

KABAR GEMBIRA, E-Warung Tak Sediakan Paket Sembako


					Keterangan foto : Ilustrasi Perbesar

Keterangan foto : Ilustrasi

Teropongistana.com Lebak – Untuk diketahui bahwa Kemensos akan segera menyalurkan BPNT 2023 dan PKH 2023 menggunakan Bank Himbara dan juga PT Pos Indonesia.

Di dalam pelaksanaannya nanti, kalau untuk PT Pos Indonesia untuk penyaluran BPNT 2023 dan PKH 2023 disalurkan dalam bentuk tunai. Dan tak akan lagi melibatkan e-warong.

Ini tujuannya agar KPM dapat langsung dengan cepat menggunakan dana bansos yang sudah diterimanya.

Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini juga telah menyampaikan bahwa untuk penyaluran bansos BPNT 2023 dan PKH 2023 melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia akan segera disalurkan.

Menindaklanjuti Surat Edaran MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA tertanggal 24 Februari Nomor : S-171 /MS/BS.00.01/2/2023 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako, dan merujuk Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor: 120/05/HK.01/08/2022 Tentang petunjuk tekhnik pelaksanaan Program Sembako dan Fermensos Nomor: 101/HUK/2022 Tentang pelaksanaan program sembako dan PKH serta Menyikapi dari Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2017 bahwa bantuan social diperbolehkan penarikan tunai atau barang.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Koordinator SDM SOSIAL. Malingping dengan surat edaran nomor : 006/SDM-SOS-MLP/III/2023 dan Koordinator SDM SOSIAL Wanasalam dengan surat edaran nomor : 001/SDM-SOS-WNS/III/2023 menghimbau kepada para agen e Warung untuk mengindahkan hal tersebut diatas dan untuk dengan tidak menyediakan paket sembako.

Surat himbauan tersebut ditembuskan ke para kepala desa dan camat. (Farid)

Baca Lainnya

DPR di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong SMAN 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

13 Mei 2026 - 05:51 WIB

Dpr Di Tengah Siswa: Adde Rosi Dorong Sman 1 Pangarangan Jadi Pusat Prestasi ​

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

12 Mei 2026 - 20:44 WIB

Kritik Kasus Nadiem, Matahukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba

12 Mei 2026 - 18:12 WIB

Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan Lso Di Rutan Salemba
Trending di Hukum