Menu

Mode Gelap
Soroti Gagalnya Pembinaan Daerah, Tokoh Pandeglang Sentil Tito dan Kepala Daerah FMGB Desak Munaslub Gantikan Bahlil Lahadalia Dukungan Meningkat, Tutut Soeharto Disebut Layak Gantikan Bahlil di Pucuk Golkar Anas Urbaningrum Tanggapi Polemik Wacana Pembubaran DPR Harus Diperiksa, Beredar Surat Jaksa Agung Diminta Selidiki Dugaan Penyimpangan Bantuan Benih Padi di Jawa Barat Asyik…! Isu Cinta Lokasi di Internal Golkar, Sumber Sebut Sudah Lama Terjadi

Hukum

Pemilik Lahan Terseret Dugaan Izin Galian Tanah di Kopo, Kini Cabut Kuasa Hukum


Pemilik Lahan Terseret Dugaan Izin Galian Tanah di Kopo, Kini Cabut Kuasa Hukum Perbesar

Teropongistana.com Serang – Tersebar pencabutan surat kuasa hukum Ira Dewi Darma dengan ditanda tangani secara resmi pada Sabtu 25 Maret 2023 dari Kantor Hukum Lex Bellator Natado Putrawan secara resmi dicabut. Minggu (26Ira/3/2023).

Ira menjelaskan bahwa sebelumnya ketidak hadirannya atas panggilan Polres Serang tersebut karena diduga disuruh oleh Kuasa Hukum sebelumnya yakni Natado Putrawan dari Kantor Hukum Exbellator, karena menurut kuasa hukum panggilan tersebut tidak ada seprindik.

Baca juga : PWPB Siap ke Jalan Terkait Pemanggilan Polres Kabupaten Serang Terhadap Ira Dewi

 

” Saya kan mayarakat awam hukum, ya saya nurut saja sama kuasa hukum,” kata Ira Dewi Darma sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Ira Dewi Darma Juga mengaku bahwa panggilan kedua, dirinya hadir di Polres Serang memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Serang, karena pada saat itu menunggu hingga sore hari, ia meminta ijin sebelumnya kepada Kuasa Hukum Natado Putrawan untuk pulang karena anaknya tersebut tidak ada yang mengurusi.

” Pas panggilan kedua saya hadir ke Polres Serang, karena waktu itu terlarut aga malam, saya ijin ke Kuasa Hukum dan di ijinkan, katanya sudah ngomong ke penyidik dan di perbolehkan,” kata Ira Dewi Darma pada Jumat (17/3/2023) usai penjemputan di Citra Maja.

Ira Dewi Darma juga mengaku bahwa pihaknya hanyalah selaku pemilik tanah bukanlah pelaksana galian. Karena, terkait ijin menurutnya itu tanggung jawab pengusaha galiannya.

” Saya hanyalah sebagai pemilik lahan saja, terkait ijin segala macamnya itu urusan pengusahanya dan saya tidak ikut campur urusan ijin karena saya hanya menjual tanah saja,” kata Ira. (Angga/Red)

Baca Lainnya

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka BRI Sunter

22 Agustus 2025 - 19:00 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Dua Tersangka Bri Sunter

OTT Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada yang Kebal!

22 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Sikat, Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank BRI Terkait Dugaan Korupsi KUR Rp3,6 Miliar Lebih

22 Agustus 2025 - 07:09 WIB

Sikat, Kejari Kota Bandung Tetapkan Pegawai Bank Bri Terkait Dugaan Korupsi Kur Rp3,6 Miliar Lebih
Trending di Hukum