Menu

Mode Gelap
Lewat SIBI, Siswa Lebak Bisa Akses Buku Berkualitas Secara Gratis dan Digital Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Korps Raport, 87 Personel Naik Pangkat Brigjen Pol Semmy Ronny Thabaa Naik Pangkat dan Dipromosikan Jadi Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf Sebut Dana Hibah KNPI Bogor Cacat Hukum, Fitrah Ade: Ini Uang Rakyat, Bukan Bancakan Elite! Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

News

Terdakwa Djoko Sukamto Perkara Pemalsuan Surat Tanah Dituntut Empat Tahun Penjara


					Keterangan foto : Sidang perkara pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukamto digelar dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/3/2023). Perbesar

Keterangan foto : Sidang perkara pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukamto digelar dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/3/2023).

Teropongistana.com TANGERANG – Sidang perkara pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukamto digelar dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/3/2023).

Terpantau diruang tiga, JPU Syahanara Yusti Romadona membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa.

JPU menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama empat tahun. Menimbang terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami Jaksa penuntut Umum memperhatikan peraturan perundang-undangan, mununtut dan mengadili sebagaimana Pasal 266 ayat 1 KUHP. Kedua menjatuhkan pidana terdakwa Djoko Sukamto dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujarnya.

Baca juga : Sektor Pajak Hotel Dan Restoran di Kabupaten Tangerang Mengalami Pertumbuhan

 

Usai membacakan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Arif Budi Cahyono mengatakan persidangan yang akan digelar kembali pada Senin 3 April 2023 dengan agenda pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

“Terhadap surat tuntutan ini kepada terdakwa dan penasehat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan pembelaan bisa sendiri atau diserahkan sepenuhnya oleh penasehat hukum. Untuk itu kami beri kesempatan pada hari Senin (3/4),” kata Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Sebelumnya diketahui, terdakwa diduga melakukan pemalsuan surat tanah sertipikat dengan objek lahan seluas 6,8 hektar di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang pada tahun 2015 membuat korban bernama Idris kehilangan hak kepemilikannya berupa surat Girik. (Deni)

Baca Lainnya

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama

KOHATI Bogor Luncurkan Program TOKO HATI untuk Kemandirian Ekonomi Kader

15 Juni 2026 - 20:51 WIB

Kohati Bogor Luncurkan Program Toko Hati Untuk Kemandirian Ekonomi Kader

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang
Trending di News