Menu

Mode Gelap
Bongkar Praktik Korupsi Tambang Nikel, Kejagung Tahan LSO di Rutan Salemba Negara Hadir Lewat Jalan 18 Kilometer, Pangdam Tinjau Karya Bakti TNI di Pandeglang Dolar Tembus Rp17.500, BaraNusa Minta Pemerintah Fokus Pemulihan Ekonomi Domestik Ironi Humas Kemendag: Kritik Harga Pangan Dibalas Lobi Edit Berita 1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka Peristiwa Memalukan! Formappi: Sosialisasi 4 Pilar MPR Hanya Rutinitas Kosong

Daerah

Gawat, GMNI Soroti PT Meteor Samudra Lestari di Lebak


					Keterangan foto : Aktivis GMNI Banten, Indra 
Patiwara, Senin (11/4/2023) Perbesar

Keterangan foto : Aktivis GMNI Banten, Indra Patiwara, Senin (11/4/2023)

Teropongistana.com Lebak – Aktivis Dewan Pimininan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Banten mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak agar menindak tegas PT Meteor Samudera Lestari yang ada di Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. GMNI menilai perusahaan tersebut tak jalankan undang-undang ketenagakerjaan terkait UMK.

“Kabarnya perusahaan PT Meteor Samudera Lestari di Lebak membayar upah buruh tak sesuai dengan yang telah ditetapkan di Lebak, kalau memang benar berarti harus ditutup,”ucap mantan Ketua DPD GMNI Provinsi Banten, Indra Patiwara kepada awak media, Senin (11/4/2023)

Baca juga : Partai Gerindra Menjadi Magnet Koalisi Parpol Pilpres 2024 Saat Ini, Begini Penjelasannya

Lanjut Indra, untuk menciptakan inevstasi yang sehat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD-red) jelas pihak perusahaan harus mengikuti aturan. Kata Indra, perusahaan wajib membayar upah buruh sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Tentu pemkab Labak harus bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap pengusaha-pengusaha yang beriinvestasi di wilayahnya. Hal seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut agar tak diikuti oleh perusahaan lain.”beber Indra yang biasa disapa Bule.

Indra juga mempertanyakan tentang aktifitas perusahaan PT Meteor Samudera Lestari yang masih beroperasi. Menurut Indra, seandainya perusahaan tersebut tersebut tak memanusiakan manusia dan tak ikuti aturan pemerintah seharusnya tak diperbolehkan untuk beroperasi.

“Jadi dimana anggota dewan yang membidangi tentang perizinan perusahaan, kenapa perusahaan yang memang belum lengkap ko bisa beroperasi. DPRD Lebak harus tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang belum berizin.”tutur Indra.

Sementara itu, PT Meteor Samudera Lestari belum bisa dihubungi dan masih mencoba untuk mengkonfirmasi mengenai izin tersebut. (Angga)

Baca Lainnya

1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka

12 Mei 2026 - 14:29 WIB

1.066 Kasus Diungkap, Projo: Pemberantasan Narkoba Bukan Sekadar Kejar Angka

Tangkap Pelakunya, Gas Melon Rp80 Ribu di Nias Selatan: Bukti Negara Absen dan Pasar Liar

12 Mei 2026 - 12:24 WIB

Tangkap Pelakunya, Gas Melon Rp80 Ribu Di Nias Selatan: Bukti Negara Absen Dan Pasar Liar

KITA Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi PT GSK Terkait Skandal KDMP

12 Mei 2026 - 10:30 WIB

Kita Banten: Kejari Pandeglang Harus Seret Direksi Pt Gsk Terkait Skandal Kdmp
Trending di Daerah