Menu

Mode Gelap
Kejari Karawang Kembali Geledah PT BAS: GSBK Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh

Hukum

Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar Berikan Remisi 397 Napi, 3 Orang Bebas


					Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar berikan remisi khusus Idul Fitri Pada 397 Napi , 3 Orang Bebas, (Sabtu, 22/4/2023) Perbesar

Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar berikan remisi khusus Idul Fitri Pada 397 Napi , 3 Orang Bebas, (Sabtu, 22/4/2023)

Teropongistana.com, Jakarta – Sebanyak 397 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mendapat remisi. Pengurangan masa tahanan diberikan usai melaksanakan saat Idul Fitri 1444 Hijiriah.

Dari total 718 orang Narapidana dan Tahanan, 394 orang diantaranya menerima SK (Surat Keputusan) remisi khusus dari 15 hari hingga 1,5 bulan.

“Kita di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 ini secara simbolis memberikan SK remisi kepada 397 Narapidana. Bervariasi antara 15 hari sampai dengan 1 bulan,” kata Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat, Sabtu (22/4/2023).

Selain 394 orang Narapidana tersebut, 3 orang Narapidana lainnya mendapat remisi khusus dua atau bebas. Mereka adalah WA (remisi 15 hari), almarhum D alias M ( remisi 1 bulan) dan TS (1 bulan + subsider).

“Untuk yang langsung pulang itu berjumlah 3 orang akan tetapi satu orang masih menjalani kurungan subsider jadi yang langsung pulang sebanyak 2 orang,” jelas Beni.

Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar Berikan Remisi 397 Napi, 3 Orang Bebas

Lapas Indramayu Kemenkumham Jabar Berikan Remisi Khusus Idul Fitri, 3 Orang Bebas, (Sabtu, 22/3/2023)

Remisi atau pemotongan masa tahanan itu, kata Beni diberikan kepada WBP yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Dengan disertakan persyaratan seperti kelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Sementara, sebanyak 122 orang WBP tidak menerima remisi dengan berbagai keterangan.

“Kami berpesan agar mereka tidak lelah untuk berbuat baik dan berperan aktif dalam pembangunan dan bisa kembali ke masyarakat dapat diterima masyarakat,” pungkas Beni. (Deni) 

Baca Lainnya

Kejari Karawang Kembali Geledah PT BAS: GSBK Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun di BTN

31 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejari Karawang Kembali Geledah Pt Bas: Gsbk Desak Kejagung Usut Kerugian Rp1,3 Triliun Di Btn

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

31 Mei 2026 - 08:10 WIB

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

29 Mei 2026 - 20:02 WIB

Cba Desak Kejagung Periksa Dirut Bri: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara
Trending di Nasional