Menu

Mode Gelap
Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

Hukum

Kajati DKI Reda Manthovani Paparkan Model Restorative Justice di Indonesia


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Martovani, Kamis (4/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Martovani, Kamis (4/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menjadi narasumber untuk menerangkan model Restorative Justice (RJ) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pemaparan tersebut saat dalam Seminar Nasional di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Jl. RS Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Kamis 04 Mei 2023 di Ruangan Auditorium Lt.3 Gedung Wahidin Sudiro Husodo Fakultas Kedokteran.

“Saat ini tren RJ semakin meningkat, terutama untuk perkara yang ringan, karena proses RJ merupakan tujuan pidana untuk memperoleh keadilan,” terang Reda.

Baca juga : Kapolda Metro Jaya Datangi Kantor Kejati DKI, Berikut Penyebabnya

Dia juga menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, terdapat Pasal 132 ayat (1) huruf G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk meng-RJ kan, sehingga perkara dapat diselesaikan di luar proses peradilan.

Mantan Kajati Banten ini pun menyatakan proses RJ sebenarnya sudah ada dalam sistem peradilan pidana anak yang disebut diversi, dimana dalam proses mulai penyidikan wajib menawarkan perdamaian.

Menurutnya, hal ini adalah hal yang bagus dan bisa ditiru bukan hanya dalam sistem pidana peradilan anak, tetapi juga dalam sistem pidana peradilan umum.

Dia memberikan contoh aturan RJ parsial di berbagai lembaga, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, yang sudah bulat mengarah ke RJ. Namun, meskipun ada kesepahaman para APH dalam penerapan RJ, masih terdapat perbedaan karena penerapannya masih bersifat parsial. Salah satu contoh di kejaksaan adalah RJ bisa diterapkan pada kasus pidana yang ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun dan kerugian di bawah 2.5 juta.

Dia mengatakan semangat RJ ini juga terlihat di DPR dengan lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nantinya, dalam tiga tahun ke depan, penerapan KUHP baru harus diselaraskan, termasuk kesamaan proses mulai tahap penyidikan.

Acara tersebut merupakan rangkaian Dies natalis ke 23 FH Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang mengusung tema Model Ideal Pengaturan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia dengan sub tema Model Ideal Pengaturan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Perspektif Hukum Progresif.

Acara seminar nasional ini juga dihadiri oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Prof. Dr. Wicipto Setiadi.

Baca Lainnya

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

4 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

3 Juli 2025 - 19:24 WIB

Makin Panas, Kuasa Hukum Apsp Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Dirut Pln Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata
Trending di Hukum