Menu

Mode Gelap
P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten Luka Belum Pulih, Pemkab Malang Tegas Tolak Derby Jatim di Kanjuruhan 200 Ribu Hektare Rusak, Arif Rahman: Banten Tidak Boleh Terluka Semangat Membara! Halal Bihalal Demokrat Jabar Makin Solid dan Optimis Menang Adde Rosi: Data Akurat Jamin Kebijakan Tepat Sasaran Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

Hukum

Irjen Teddy Minahasa Jalani Putusan Sidang Vonis Hukuman Mati Hari Ini


					Keterangan foto : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini sedang menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini sedang menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini sedang jalani sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika. Jalani sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dikutif dari SIPP PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar. Sidang rencananya digelar pukul 09.00 sampai dengan selesai.

“Selasa, 9 Mei 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.

Irjen Teddy Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa diketahui telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing. (Jum)

Baca Lainnya

P3B Bongkar Dugaan Modus Korupsi Pokir, Desak KPK Usut DPRD Banten

16 April 2026 - 10:38 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

15 April 2026 - 22:36 WIB

Perkuat Lembaga Adhyaksa, Matahukum Usul Presiden Lantik Wakil Jaksa Agung

Langkah Strategis Kejaksaan: Pradhana Probo Setyarjo Resmi Jabat Kajari Kota Tangerang

14 April 2026 - 22:51 WIB

Langkah Strategis Kejaksaan: Pradhana Probo Setyarjo Resmi Jabat Kajari Kota Tangerang
Trending di Hukum