Menu

Mode Gelap
Permohonan Maaf Kepada Sdr Sabrina Irine Terkait Pemberitan yang Menyebut Namanya Sebagai Hipnoterapis Agenda Pro Rakyat, Presiden Prabowo Luncurkan Stimulus Ekonomi Rp16 Triliun untuk UMKM dan Generasi Muda Ikatan Alumni Persaudaraan Santri Indonesia Dukung Komjen Suyudi Berantas Narkoba Pemilik Kantin Senang Ikut Bartugas untuk Dapur Sekolah MBG Benarkah Penyegelan Hanya Seremonial di Era Menteri Hanif Faisol Nurofiq BNN Berhasil Amankan 503 Kg Narkoba Pada Agustus-September 2025

Hukum

Irjen Teddy Minahasa Jalani Putusan Sidang Vonis Hukuman Mati Hari Ini


Keterangan foto : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini sedang menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini sedang menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa hari ini sedang jalani sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika. Jalani sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Dikutif dari SIPP PN Jakbar, Selasa (9/5/2023), sidang vonis Irjen Teddy akan digelar di ruang sidang Mudjono PN Jakbar. Sidang rencananya digelar pukul 09.00 sampai dengan selesai.

“Selasa, 9 Mei 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.

Irjen Teddy Dituntut Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa diketahui telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing. (Jum)

Baca Lainnya

Berlarut Bikin Drama Eksekusi Silfester, Mukhsin Nasir Minta Evaluasi Jaksa Agung 

15 September 2025 - 13:21 WIB

Berlarut Bikin Drama Eksekusi Silfester, Mukhsin Nasir Minta Evaluasi Jaksa Agung 

Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat PKPU dan Pidana

13 September 2025 - 13:17 WIB

Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat Pkpu Dan Pidana

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas PDAM Tirta Multatuli

11 September 2025 - 06:21 WIB

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas Pdam Tirta Multatuli
Trending di Hukum