Menu

Mode Gelap
Olahan MBG Dapur Sekolah Masih Hangat, dan Diminati Para Siswa Diam Seribu Bahasa, DPR Didesak Ungkap Tragedi Kematian Muhammad Athaya Helmi Nasution Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat PKPU dan Pidana WNI Korban KDRT dengan WN Arab, Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Nikah Ketua Gerak 08 Sumut Dukung Penuh Program Presiden Prabowo, UMKM dan Hilirisasi Jadi Fokus LMND Audiensi dengan DPR Komisi XI: Pajak Kekayaan untuk Hentikan Ledakan Ketimpangan

Hukum

Kejati Borong Dua Prestasi Nasional, Berikut Rinciannya


Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Martovani, Rabu (10/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Reda Martovani, Rabu (10/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sabet Dua Juara Sekaligus. Juara tersebut untuk Kategori Penyelesaian Perkara Restorative Justice dan Kategori Prestasi Kinerja Bidang Pidum.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara dan Penerapan Kewenangan Jaksa Bertindak Menurut Penilaiannya” yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Intercontinental Bandung, 10-12 Mei 2023.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum mengungkapkan bahwa prestasi ini didapatkan berdasarkan rekapitulasi perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tahun 2023 pada 33 Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Sedangkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara meraih ranking kedua dan posisi ketiga ditempati oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak 40 dari 41 perkara yang diusulkan RJ,” kata Budi.

Dia menjabarkan, Perkara pidana yang berhasil dilakukan RJ di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terdiri dari 3 perkara yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan RJ sebanyak 2 dan 1 tidak disetujui, 4 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 21 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, 5 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan 8 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif sebagai cara untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan melakukan inovasi dalam penanganan perkara, termasuk dengan mengembangkan mekanisme keadilan restoratif,” katanya.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga meraih ranking pertama berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja bidang tindak pidana umum terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk periode bulan maret 2023.

Tolak ukur penilaian prestasi kerja didasarkan pada rutinitas laporan, kualitas laporan, baik laporan isidentil maupun rutin, entry data perkara pidum menggunakan aplikasi CMS, kecepatan entry data EIS dan rekapitulasi penyelesaian perkara.

Penyelesaian perkara tersebut berdasarkan keadilan restorif yang merupakan salah satu kriteria penilaian kinerja Kejaksaan Tinggi

“Hal itu merupakan kinerja pelaksanaan petunjuk pimpinan dalam rangka optimalisasi terwujudnya program penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum,” tutupnya. (Jum)

Baca Lainnya

Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat PKPU dan Pidana

13 September 2025 - 13:17 WIB

Gawat, Pengamat Ungkap Istri Menteri Perindustrian Bepotensi Terjerat Pkpu Dan Pidana

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas PDAM Tirta Multatuli

11 September 2025 - 06:21 WIB

Korupsi Rp 2 Miliar, Kejari Lebak Bekuk Mantan Dirut-Dewas Pdam Tirta Multatuli

Astaga, BPJPH Buka Suara Terakit Tudingan Adanya Dugaan KDRT

10 September 2025 - 08:18 WIB

Astaga, Bpjph Buka Suara Terakit Tudingan Adanya Dugaan Kdrt
Trending di Hukum