Menu

Mode Gelap
Pengamat: Tutut Lebih Pantas, Bahlil Pemimpin Karbitan Direktur CBA Soroti DPR: Empati Hilang, Tunjangan Selangit, Rakyat Menjerit Sekjen KITa Camellia Lubis Cetak Kesuksesan Lewat Charity Cancer 2025 Mantap, Charlie Chandra Terdakwa Mafia Tanah Divonis 4 Tahun Penjara Respon Pidato Bupati Lebak di HUT RI, Kejaksaan Diminta Periksa dan Panggil Hasbi Jayabaya Tercium Aroma Mencurigakan, BPK Banten Wajib Laporkan Temuan Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan

Megapolitan

Daop 1 Jakarta Tutup Kembali Perlintasan Liar Jatinegara – Bekasi


Keterangan foto : PT. KAI Daop 1 Jakarta terus menjalankan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, Minggu (14/5/2023) Perbesar

Keterangan foto : PT. KAI Daop 1 Jakarta terus menjalankan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta, Minggu (14/5/2023)

Teropongistana.com Jakarta – PT. KAI Daop 1 Jakarta terus menjalankan komitmen untuk mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta.

Pada Akhir pekan ini Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar di KM 12+400 lintas Jatinegara – Bekasi. Adapun perlintasan liar tersebut merupakan pagar pembatas yang telah dibongkar oleh oknum.

Penutupan pelintasan liar yang  dilakukan merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diantaranya :

– Pasal 91 Ayat (1) : “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
– Pasal 94 Ayat (1) : “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
– Pasal 94 Ayat (2) :

“Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah. Pasal 124 : “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chaerunisa, Minggu (14/5/2023).

Sejak awal Januari hingga Mei 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasa  sebidang liar sebanyak 8 titik dintaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam – Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru – Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam – Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang – Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang – Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol – Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara – Bekasi.

Dikatakan Perempuan cantik tersebut, KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang kerap membuat perlintasan liar ataupun membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan.

“Sejak Januari hingga 14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA yang tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta. 53 diantaranya meninggal dunia, 20 0rang luka ringan dan 4 orang selamat,” tutur Eva.

Dijelaskan Eva, Daop 1 Jakarta menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktifitas disekitar jalur rel.  Kata Eva, seharusnya tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.

“Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan,” beber Eva.

Ditambahkan Eva, Pengendara roda 4 juga dihimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan. Menurut Eva, pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.

Dikatakan Eva, minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan diperlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan. Adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kata Eva dijelaskan, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009*
Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api  pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ucap perempuan cantik tersebut.

“Pasal 124 UU 22/2009, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.” tambah Eva.

Pasal 296 UU Lalu Lintas, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Hal tersebut juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya :

Pasal 78 Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2009. Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pasal 110 Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2009. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus. Kata Eva pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang,” kata Eva Charunisa.

“Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang menyebabkan kecelakaan, maka hal ini bukan merupakan kecelakaan perkeretaapian. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api,” ujar Eva.

Informasi lebih lanjut terkait informasi perjalanan KA pada dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

 

Baca Lainnya

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa AMDAL Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab secara Hukum

20 Agustus 2025 - 16:26 WIB

Pakar Lingkungan: Proyek Jalan Hauling Tanpa Amdal Ilegal, Pejabat Berwenang Harus Tanggung Jawab Secara Hukum

Meriahkan HUT RI, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh

17 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Meriahkan Hut Ri, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh

Pemilihan Ketua RW10 Greenbay Pluit Ricuh, Dua Kandidat RW Layangkan Mosi Tidak Percaya

16 Agustus 2025 - 11:16 WIB

Pemilihan Ketua Rw10 Greenbay Pluit Ricuh, Dua Kandidat Rw Layangkan Mosi Tidak Percaya
Trending di Megapolitan