Menu

Mode Gelap
Bantah Peras Tersangka Benny Chandra, Kajari Tolitoli Tegaskan Faktanya Diputar-balikkan dan Saya yang Dimintain Duit Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra, Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

Hukum

Kejati DKI Ungkap Berkas Perkara Mario Dandy Segera Geser ke PN Jaksel


Keterangan foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023) siang. Perbesar

Keterangan foto : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023) siang.

Teropongistana.com Jakarta – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan telah lengkap secara adminitrasi dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepastian kelengkapan berkas perkara tersebut dikemukakan langsung Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol di Jakarta, Rabu (24/5/2023) siang.

“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap,” ujar Agus Sahat Tua Lumbangaol yang didampingi Asisten Pidana Umum, Danang.

Agus menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di Kejati DKI. Artinya, sambungnya, sejak pertama kali perkara tersebut diterima dari penyidik kepolisian, tidak ada istilah lamban.

“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke penyidik Kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,” tegas Danang.

Aspidum juga menegaskan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, tapi murni karena proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan harus mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme protap penyidikan yang dimiliki Kejaksaan.

Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 18 orang dan dari pihak Sane berjumlah 17. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban.

Selain itu, lanjutnya, Jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan berjumlah 7 orang.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” tutupnya. (Jum)

Baca Lainnya

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

4 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kawal Terus, Perkara Pemalsuan Surat Charlie Chandra,

Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

3 Juli 2025 - 19:24 WIB

Makin Panas, Kuasa Hukum Apsp Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri

Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata

3 Juli 2025 - 14:59 WIB

Dirut Pln Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata
Trending di Hukum