Menu

Mode Gelap
King Naga Tantang APH Hingga Inspektorat Audit Alun-Alun Rangkasbitung Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah Diklat Petugas Haji Hendaknya tidak Sekadar Formalitas Lurah Muara Ciujung Barat Dukung Perbaikan Jalan dan Drainase Kaum Lebak Forkopimda Kota Serang Perkuat Sinergi Jelang Agenda Januari 2026 Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

Nasional

Jadi Polemik, Kejati DKI Klarifikasi Soal Halal Bi Halal


					Jadi Polemik, Kejati DKI Klarifikasi Soal Halal Bi Halal Perbesar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan acara Halal Bi Halal yang dimuat oleh sejumlah media online.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa acara Halal Bi Halal tidak melanggar aturan Pemerintah karena tidak ada larangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Membaca adanya pemberitaan oleh beberapa media online, bersama ini kami memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 18 Mei 2022, pukul 09.00 WIB,” kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Baca juga : Presiden Didesak Tindak Tegas Kejati DKI, Berikut Alasannya

Acara yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Gedung IM2, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36 Jakarta Selatan, dalam rangka syukuran karena menempati gedung baru.

Bahkan acara tersebut, kata Ashari,
telah dilaksanakan sesuai imbauan Pemerintah seiring perkembangan pandemi Covid-19 yang semakin melandai.

“Bahwa pelaksanaan Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Instruksi Mendagri tentang PPKM DKI Jakarta yang berada pada Level 2,” ucap Ashari.

Hal tersebut seiring dengan imbauan Pemerintah terkait tidak adanya larangan Halal Bi halal. Sebab perayaan pasca hari raya idul Fitri boleh diselenggarakan dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.

“Bahkan sehari sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan diperbolehkannya tidak menggunakan masker apabila beraktifitas di area terbuka (outdoor) dengan salah satu pertimbangan bahwa penangan Covid-19 semakin terkendali,” tuturnya.

Bahkan, Halal Bi Halal tersebut dilaksanakan di ruang terbuka, namun perlu diketahui bahwa dalam pelaksanaannya, para pejabat utama serta beberapa pejabat struktural lainnya tetap menjaga jarak yang aman antara satu dengan yang lain.

“Sedangkan pegawai lain dan unsur lainnya mengikuti secara virtual dan seluruh pegawai yang mengikuti Halal Bi Halal telah mendapatkan vaksin dosis ke-3,” tegasnya. (Red)

Baca Lainnya

Kemenag Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah

13 Januari 2026 - 00:20 WIB

Kementerian Agama Kembali Membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (Pmbm) Tahun Pelajaran 2026/2027. Sejak Januari 2026, Seleksi Resmi Dimulai Dengan Satu Janji Klasik: Semuanya Diatur, Tertib, Dan Transparan—Setidaknya Di Atas Kertas Petunjuk Teknis.

Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

12 Januari 2026 - 17:25 WIB

Smelter Harita Group Di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi

Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang

11 Januari 2026 - 10:13 WIB

Matahukum : Data Di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah Kpk Terkait Kasus Tambang
Trending di Nasional