Teropongistana.com Malang – Wacana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang di kawasan selatan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, terus memantik tanggapan kritis dari parlemen. DPRD Kabupaten Malang menyebut, hingga saat ini pihak legislatif belum menerima dokumen kajian resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait rencana megaproyek tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (26/5/2026).
Menurut Alayk, parlemen belum dapat menentukan sikap final terkait pemindahan lokasi alun-alun. Pasalnya, jajaran eksekutif sama sekali belum memaparkan dokumen kelayakan ataupun melakukan ekspose resmi di hadapan anggota dewan.
“Sampai saat ini DPRD belum mendapatkan kajian resmi dari Pemkab Malang terkait rencana pemindahan alun-alun Kabupaten Malang,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Alayk menambahkan, partainya juga tidak dalam posisi terburu-buru untuk menyatakan setuju atau menolak. Fraksinya memilih bersikap rasional dengan menuntut transparansi dokumen dari Pemkab Malang sebelum proyek fisik telanjur dieksekusi di lapangan.
“Sikap Partai Gerindra saat ini tidak dalam posisi menyetujui atau menolak pemindahan alun-alun, tetapi meminta hasil kajiannya terlebih dahulu terkait urgensinya di tengah efisiensi anggaran, termasuk jaminan lahan yang dipakai tidak bermasalah,” urai Alayk.
Tuntut Transparansi Kajian
Alayk menjelaskan adanya diskrepansi serius antara perencanaan formal daerah dengan realisasi di lapangan. Berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025-2029, Alun-Alun Kepanjen sebetulnya sudah direncanakan secara matang di area kantor Bupati.
Dalam dokumen legal tersebut, proyek dirancang berdiri di atas lahan seluas 11 hektar menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan estimasi anggaran mencapai Rp 764 miliar. Namun,
Pemkab Malang tiba-masing menggeser lokasi ke kawasan selatan Stadion Kanjuruhan, dengan klaim kebutuhan lahan yang menyusut menjadi 3 hektar dan estimasi biaya turun menjadi Rp 150 miliar.
“Perubahan yang mendadak ini tentu membutuhkan kajian baru yang sama sekali berbeda dari perencanaan awal. Hal inilah yang sampai hari ini belum pernah dibahas secara resmi antara eksekutif dan legislatif. Kajian resminya masih kami pertanyakan,” ujar Alayk.
Alayk menyayangkan sikap Pemkab Malang yang terkesan mengklaim agenda peninjauan lapangan bersama beberapa waktu lalu sebagai bentuk persetujuan sepihak. Menurutnya, peninjauan lokasi baru bukanlah pengganti dari mekanisme sidang dan pemaparan formal dokumen perencanaan.
“Muncul pertanyaan besar di tengah publik, apa sebenarnya alasan di balik pemindahan lokasi Alun-Alun Kepanjen ini? Apakah pemerintah daerah benar-benar serius ingin membangun alun-alun yang strategis, atau proyek ini sekadar dialihkan menjadi ruang terbuka hijau dan taman bermain anak? Inilah yang harus kita kawal bersama, karena asas manfaatnya harus jelas, baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial,” cecar Alayk.
Secara khusus, ia menyoroti benturan tata ruang dan status hukum agraria di kawasan selatan Stadion Kanjuruhan yang didominasi oleh lahan pertanian aktif. Pemkab diminta berhati-hati agar proyek ini tidak menabrak regulasi nasional mengenai ketahanan pangan.
“Karena banyak lahan sawah di sana, harus dipastikan apakah masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tidak. Ini penting supaya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata ruang di kemudian hari,” tegasnya.
Pertimbangkan Skala Prioritas
Ia pun mengingatkan kondisi fiskal daerah yang sedang berhadapan dengan keterbatasan anggaran. Alayk meminta bupati dan jajarannya melihat realitas lapangan di mana pemenuhan hak dasar masyarakat di sektor lain justru jauh lebih darurat.
“Karena masih banyak hal lain yang perlu dilakukan perbaikan dengan anggaran Kabupaten Malang yang terbatas, seperti perbaikan infrastruktur jalan, sekolah rusak, dan lainnya. Ini juga harus menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Di luar persoalan anggaran and benturan hukum tata ruang, Alayk menilai aspek sosiologis dan manajemen keamanan wilayah tidak boleh diabaikan. Sebagai ruang publik yang bakal menjadi pusat konsentrasi massa, lokasi alun-alun yang baru wajib memiliki mitigasi risiko yang matang.
“Alun-alun sebagai simbol persatuan aktivitas masyarakat secara sosial harus dijamin keamanan dari potensi kerusuhan dan juga menjamin kenyamanan warga sekitar,” kata Alayk mengingatkan.
Karena itu, DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemkab segera menyerahkan dokumen Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan agar semua pihak bisa menguji rasionalitas proyek ini secara objektif.
“Saat ini kami tidak dalam konteks setuju atau tidak, tapi meminta dulu hasil kajian dari Pemkab secara resmi dan lengkap seperti Feasibility Study-nya, karena hal tersebut belum pernah dipaparkan ke DPRD,” terangnya.
Baginya, perencanaan sebuah pusat kota baru tidak boleh dilakukan secara parsial atau terkesan “kejar tayang”. Seluruh variabel, mulai dari dampak sosial, kepastian hukum lahan, hingga fungsi strategis kawasan jangka panjang harus dikaji secara multidimensional.
“Kita harus memastikan dulu rencana pemindahan alun-alun di tempat yang baru benar-benar layak atau tidak, baik dari aspek hukum, sosial, tata ruang, termasuk fungsi strategisnya nanti,” tambah Alayk.
Mengakhiri keterangannya, pimpinan dewan ini berharap eksekutif memiliki kepekaan terhadap skala prioritas pembangunan dan tidak terjebak pada ego proyek mercusuar yang minim urgensi.
“Harapannya Pemkab Malang bisa mempertimbangkan skala prioritas dalam pembangunan, terutama yang berkaitan dengan proyek mercusuar. Jika alun-alun menjadi hal yang urgen dan mendesak, maka harus punya fungsi strategis dan berada di kawasan yang tidak bermasalah,” pungkasnya.









