Menu

Mode Gelap
Lewat SIBI, Siswa Lebak Bisa Akses Buku Berkualitas Secara Gratis dan Digital Wakapolda Papua Barat Daya Pimpin Korps Raport, 87 Personel Naik Pangkat Brigjen Pol Semmy Ronny Thabaa Naik Pangkat dan Dipromosikan Jadi Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri Lansia 83 Tahun Diduga Dikriminalisasi Hanya Karena Mempertahankan Masjid Wakaf Sebut Dana Hibah KNPI Bogor Cacat Hukum, Fitrah Ade: Ini Uang Rakyat, Bukan Bancakan Elite! Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

Hukum

Setubuhi Gadis di bawah Umur, Dua Orang Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Lebak


					Keterangan foto : Pelaku Pencabulan,( Rabu, 5/7/2023) Perbesar

Keterangan foto : Pelaku Pencabulan,( Rabu, 5/7/2023)

Teropongistana.com Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kedua Pelaku S (32) dan SH (31) warga Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung berikut barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang warna hitam berhasil diamankan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K membenarkan hal tersebut kronologis kejadian.

“Ya, benar Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak sudah mengamankan dua Pelaku kasus tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi, Rabu (5/7/2023).

“adapun Kronologis kejadian pada awalnya hari pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar jam 19.30 wib, korban sedang main dengan teman korban sdr. J di depan museum Multatuli, yang kemudian datang Pelaku anak R dan mengajak main ke Gor Ona kemudian Pelaku anak R bertemu dengan Pelaku E (DPO) dan Temannya D mengajak korban sebut saja mawar (13) ke sebuah Saung di Kebon Sawit Daerah Sabagi yang jauh dari Pemukiman Warga,” tuturnya.

“Singkat Cerita Sekitar Pukul 21.00 wib, Pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi,” lanjut Andi.

“Besoknya korban di paksa minum obat Hexymer dan pada pukul 19.00 wib korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di daerah Sabagi, Kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh Empat Pelaku yang pertama Pelaku E, kemudian Pelaku S, Kemudian Pelaku SH dan Terakhir Pelaku Anak R,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Andi.

“Alhamdulillah dua Pelaku S dan Pelaku SH sudah berhasil diamankan, Untuk Pelaku anak R dilakukan Pemanggilan, Sedangkan Pelaku E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan dan atau perbuatan cabul Terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah),” tegasnya.

Baca Lainnya

Soroti Kasus Impor Bea Cukai, CBA: Bongkar Semua ke Pengadilan, Jangan Biarkan Publik Menafsir

29 Juni 2026 - 23:32 WIB

Setara Institute, Komnas Ham Off-Side Terkait Twk Kpk

MataHukum: Nama Aldison Ronald Jelas di BAP Blueray Cargo, Kenapa KPK Masih Bungkam

29 Juni 2026 - 23:26 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Laporan Korupsi PLN Masuk Jampidsus, MataHukum: Seret Elite Direksi

28 Juni 2026 - 19:51 WIB

Laporan Korupsi Pln Masuk Jampidsus, Matahukum: Seret Elite Direksi
Trending di Hukum