Menu

Mode Gelap
Gubernur Jateng Dituding Cuek terhadap Jeritan Buruh, UMP 2026 Masih Menggantung NCW Bongkar Kasus Padeli yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi dan Suap Hidupkan UMKM, Matahukum Minta Pengelolaan MBG Dilakukan Oleh Kantin Sekolah Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang Siswa di Lebak Muntah Usai Minum Susu MBG, Diduga Kadaluwarsa

Hukum

Rugikan Negara Rp 200 Miliar, Dua Orang Direktur Perusahaan Swasta Jadi Tersangka


Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 2 direktur dari perusahaan swasta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, Jumat (4/8/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 2 direktur dari perusahaan swasta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, Jumat (4/8/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan 2 direktur dari perusahaan swasta sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Adapun dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting membenarkan kedua tersangka tersebut sudah ditahan. Kedua tersangka itu berinisial RO, selaku Direktur PT Interdata dan RN yang merupakan Direktur PT Quartee Technologies.

“Ada 2 orang yang kemarin digeledah, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Mereka berinisial RO dan RN,” kata Iwan Ginting melalui Kasi Intelijennya, Lingga Nuari, Jumat (4/8/2023).

Meski demikian, Lingga mengaku pihaknya belum dapat merinci peran mereka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu lantaran perkara ini masih dalam pengembangan.

“Ini kan masih belum berhenti di sini, artinya kan masih tetap kita kembangkan, begitu. Kita lihat dari penyidikan. Untuk kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp.200 milyar, untuk jumlah pastinya sedang dihitung oleh penyidik bersama dengan auditor dari Telkom,” ucap Lingga

Adapun, kedua perusahaan tersebut adalah PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia, yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penggeledahan dua perusahaan terkait dugaan korupsi. Mereka melakukan penggeledahan juga turut disaksikan oleh pihak pengurus wilayah setempat.

“Kegiatan turut disaksikan oleh Lurah, Sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat,” kata Lingga kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Ditegaskan Lingga, pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Dari hasil penggeledahan kedua perusahaan itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jakbar menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. (Red)

Baca Lainnya

NCW Bongkar Kasus Padeli yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi dan Suap

23 Desember 2025 - 23:52 WIB

Ncw Bongkar Kasus Padeli Yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi Dan Suap

Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

23 Desember 2025 - 09:23 WIB

Padeli Tanpa Rompi Oranye, Dpp Ncw Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang

23 Desember 2025 - 06:35 WIB

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Baznas Enrekang Kini Terbukti Terang
Trending di Hukum