Menu

Mode Gelap
Selesaikan Masalah Dana, Kadin Banten Siap Talangi dan Tempuh Hukum Jika Perlu Di Tengah Reruntuhan Atap, Babinsa Hadir Bawa Ketenangan bagi Warga Sukaratu Marwah Organisasi Dipertaruhkan, Kadin Banten Berdarah-darah Urusan Uang dan Kekuasaan Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan Kasus Tambang Kalteng: Pemilik PT CBU MJE Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal Rapuhnya Komdigi di Tangan Meutya Hafid, MataHukum: Saatnya Dicopot

Hukum

KPK Siaga Hadapi Isu Transaksi PAW, KPU Tegas: Yang Melanggar Pasti Ditolak


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Jakarta – Suasana di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, mendadak berubah mencekam. Pemeriksaan keamanan diperketat menyusul beredarnya rumor kuat adanya dugaan praktik suap bernilai miliaran rupiah menjelang rapat pleno penetapan Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai NasDem Dapil III Sulawesi Selatan (Sulsel).

Isu ini mencuat setelah DPW NasDem Sulsel mengusung nama Hj Hayarna sebagai pengganti Rusdi Masse Mappasessu (RMS). Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, posisi tersebut seharusnya jatuh kepada peraih suara terbanyak berikutnya.

Fakta di lapangan menunjukkan, pada Pemilu 2024 lalu, Hj Hayarna hanya meraih 22.564 suara. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Putriana Hamda Dakka yang berhasil mengumpulkan 53.700 suara sah.

Melanggar Aturan, Muncul Indikasi Transaksi

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 8 ayat 1, calon pengganti wajib merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini membuat usulan Hj Hayarna dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional.

“Kendati bertentangan dengan undang-undang, DPW tetap memaksakan nama tersebut. Dari sinilah muncul dugaan kuat adanya transaksi atau suap di lingkungan KPU,” ungkap sumber internal penggiat anti-korupsi di Makassar.

KPK Siaga, Budi Prasetyo: Tidak Semua Gerakan Bisa Diumbar

Merespons kabar adanya operasi senyap atau rencana OTT (Operasi Tangkap Tangan), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memilih berhati-hati. Ia tidak membenarkan maupun menyangkal informasi tersebut.

“Kami tidak bisa mengumbar ke publik semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Namun, KPK selalu siaga dan waspada terhadap setiap informasi adanya praktik suap,” tegas Budi.

Ia menyinggung laporan Direktorat Monitoring KPK yang menemukan tingginya entry cost atau biaya politik dalam kaderisasi partai yang berpotensi memicu korupsi.

Ketua KPU: Jika Melanggar, Pasti Ditolak!

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Affifuddin menegaskan lembaganya akan tegas memegang aturan. Ia enggan berkomentar soal isu operasi senyap, namun menjamin proses verifikasi berjalan transparan melalui aplikasi SIMPAW.

“KPU akan patuh terhadap undang-undang. Kalau usulan partai tidak sesuai dan bertentangan aturan, dipastikan akan ditolak dalam rapat pleno,” tegas Affifuddin.

Sikap Tenang Putriana Hamda Dakka

Di tengah hiruk pikuk isu suap ini, calon yang berhak secara hukum, Putriana Hamda Dakka, justru bersikap tenang dan berprasangka baik.

“Kita harus percaya pada aturan. PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sudah sangat jelas, tidak ada multitafsir. Saya serahkan sepenuhnya kepada partai dan KPU untuk mengambil keputusan yang benar,” ujar Putriana kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Baca Lainnya

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

14 Mei 2026 - 13:02 WIB

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres Yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

Kasus Tambang Kalteng: Pemilik PT CBU MJE Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal

14 Mei 2026 - 12:43 WIB

Kasus Tambang Kalteng: Pemilik Pt Cbu Mje Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan, Terkait Ekspor Batu Bara Ilegal

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan
Trending di Hukum