Menu

Mode Gelap
Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar Veteran Pejuang Kemerdekaan Terima Bantuan Wali Kota Palembang DPRD Lebak Dinilai Mandul Awasi Proyek Alun-alun Matahukum : Data di Kemenhut Pintu Masuk Kejagung Gledah KPK Terkait Kasus Tambang Chaos! Alun-Alun Lebak Rp4,9 Miliar Amburadul, PUPR Diduga Cawe-Cawe

Hukum

Gas Terus, Kasus Tipikor Perjalanan Dinas Setda DPRD Biak Numfor Masuk Tahap Dua


					Keterangan foto : Penuntut Umum pada Kejari Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kabupaten Biak Numfor T.A 2019, Selasa (3/10/2023) Perbesar

Keterangan foto : Penuntut Umum pada Kejari Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kabupaten Biak Numfor T.A 2019, Selasa (3/10/2023)

Teropongistana.com Biak Numfor – Penuntut Umum pada Kejari Biak Numfor telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kabupaten Biak Numfor T.A 2019. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Biak Numfor.

“Bahwa adapun peranan dari Tersangka telah secara melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan berupa tidak melakukan penelitian atas kebenaran dokumen pertanggung jawaban keuangan pada Kegiatan Perjalanan Dinas, tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap dan telah bersama-sama mengesahkan/menyebabkan keluarnya dana atas beban negara/daerah sehingga bertanggungjawab atas pengeluaran tersebut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, Dr E Paulin Numberi melalui pernyataanya, Selasa (3/10/2023).

Dikatakan Paulin Numberi, bahwa akibat dari perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah kurang lebih sebesar Rp 1.714.775.599,- (satu milyar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Hal tersebut, sebagaimana Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor pada Sekretariat DPRD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2019 oleh Ahli.

“Dimana terhadap Tersangka Y.M.P disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair : Pasal 3 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang — Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang — Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Numberi.

Selanjutnya Numberi menjelaskan, bahwa setelah di lakukan penelitian terhadap barang bukti dan tersangka Y.M.P kemudian Penuntut Umum melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Biak terhadap tersangka. Tujuanya untuk diakukan penahanan dan dari hasil pemeriksaan medis tersebut serta pertimbangan dari Penuntut Umum maka terhadap tersangka di lakukan Jenis Penahanan Kota di Kota Biak selama 20 (duapuluh) hari.

“Tersangka dilakukan penahanan Kota di Biak Numfor selama 20 hari Sejak tanggal 03 Oktober 2023 sampai dengan 22 Oktober 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Nomor : PRIN-01/R.1.12/Ft.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023, sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan tindak pidana korupsi di PN Jayapura,” tutur Numberi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dengan Inisial : Y.M.P. Dia diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) / Sekretaris DPRD. periode Januari 2018-Mei 2020.

Dimana serangkaian tindakan Penyidikan yang di lakukan Tim Penyidik telah mengumpulkan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Kegiatan Perjalanan Dinas pada Setwan DPRD Kab. Biak Numfor T.A 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr Paulin Numberi melalui rillisnya, Rabu (12/9/2023).

Baca Lainnya

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek TA 2025, Jadi Sorotan

5 Januari 2026 - 19:06 WIB

Pemkab Bogor Gagal Bayar Sejumlah Proyek Ta 2025, Jadi Sorotan

Tarif Listrik Tak Naik, CBA Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi dan Libatkan Kejagung

3 Januari 2026 - 15:36 WIB

Tarif Listrik Tak Naik, Cba Minta Kontrak Listrik Swasta Dievaluasi Dan Libatkan Kejagung

Bongkar Dong, Beredar Kabar KPK akan Periksa Panitia Tender RSUD Panunggangan Barat Kota Tangerang Rp30 Miliar

27 Desember 2025 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!
Trending di Hukum