Menu

Mode Gelap
Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya Anggota DPR Arif Rahman Siap Perjuangkan Nasib Petani dan Nelayan Banten Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

Hukum

Diduga Mangkrak..! Kasus Korupsi Migor di Tangan Penyidik Pidsus Kejagung


Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perbesar

Keterangan Foto: Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Teropongistana.com Jakarta – Satu tahun sudah sejak penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 Juli 2023 silam.

Namun, hingga saat ini tidak ada kabar terbaru dari pihak Pidsus Kejagung, soal perkembangan pengusutan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Apakah akan dilanjutkan pengusutannya atawa dibiarkan menggantung hingga publik merasa “lupa” terhadap pengusutan perkara migor tersebut?.

Tak hanya itu, tim penyidik Pidsus Kejagung diduga seperti “mati gaya” karena tidak menemukan pelaku korupsi minyak goreng dan cenderung tertutup penyidikannya.

Dalam pandangan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Dr Abdul Fickar Hadjar, seharusnya kejaksaan terus memproses perkara minyak goreng ini.

Siapapun yang terlibat didalamnya sambung Fickar, termasuk menteri atau bahkan presiden sekalipun, penegakan hukum itu harus bebas dari intervensi kekuasaan apapun.

“Penegakan hukum itu harus bebas dari intervensi kekuasaan apapun,” ucapnya, Rabu (31/7/2024).

Abdul Fickar menduga perkara migor ini sarat dengan muatan politis dibelakangnya. Sebab penyidik pidsus Kejagung hanya sekali melakukan pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan.

Memang kala itu pemeriksaan Airlangga dilakukan penyidik masih dalam suasana politik. Sehingga, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada anak buahnya untuk menunda proses hukum peserta Pemilu 2024 selama gelaran pesta demokrasi itu berlangsung, mulai dari calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga calon presiden dan wakilnya.

Sayangnya, hingga pesta demokrasi usai, penyidik seperti “ogah” memanggil kembali Airlangga.

Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum merespons permintaan klarifikasi media soal perkembangan kasus migor ini, Senin (29/7/2024).

Untuk diketahui, dalam jawaban atas gugatan praperadilan MAKI dan LP3HI pada Selasa 10 Oktober 2023 silam di PN Jaksel, Kejagung menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Dasar untuk melakukan penyidikan adalah surat perintah penyidikan. Dan KUHAP tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara material atau diam-diam,” tulis tim Kejagung. Dan dalam gugatan praperadilan itu, Kejagung sebagai pihak tergugat I sementara KPK selaku pihak turut tergugat.

Peran Airlangga Hartarto

Dalam surat gugatan praperadilan, MAKI dan LP3HI menyebut pada 16 Maret 2022, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Pengarah Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah memimpin rapat yang pada pokoknya justru menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan Presiden. Hasil rapat tersebut menghapus harga eceran tertinggi minya goreng curah dan menghapuskan ketentuan DMO.

Hal tersebut yang menurut MAKI dan LP3HI bertentangan dengan perintah Presiden untuk menaikan DMO sebesar 20% menjadi 30%. Akibat kebijakan itu, tiga korporasi lantas mendapat keuntungan.

Ketiga korporasi yang kini berstatus tersangka itu terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

“Bahwa perbuatan Saudara Airlangga Hartarto tersebut, seharusnya sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tulis MAKI dan LP3HI dalam petitumnya.

Kasus minyak goreng ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi pesakitan dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di antaranya, Indra Sari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan, Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Chi Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, M. Parulian Tumanggor, Stanley MA Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Lainnya

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

30 Juni 2025 - 23:17 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Mantan Ketua Fkdm Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

29 Juni 2025 - 20:14 WIB

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C Di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak Ada Kapok
Trending di Hukum