Menu

Mode Gelap
Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Orang, Dua Pelaku Ditangkap Sehari Eks Petinggi BGN Jadi JC, Miftahul Adib: Periksa Menko Pangan Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah

Hukum

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Pati – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati menimbulkan keresahan hingga memicu aksi protes masyarakat. Pengamat ekonomi milenial, Andi Johan, menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kegaduhan tersebut.

Menurutnya, kedua menteri itu kecolongan dalam fungsi pengawasan, sehingga kebijakan PBB di daerah memicu kerusuhan yang mengakibatkan kerugian materiil maupun korban fisik. “Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri harus bertanggung jawab. Mereka lalai dalam mengawasi kebijakan di daerah sehingga menimbulkan gejolak sosial,” ujar Andi Johan 17 Agustus 2025.

Ia bahkan mendorong agar pemerintah mengevaluasi secara serius peran kedua menteri itu karena dinilai menimbulkan kegaduhan yang berpotensi memperburuk citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Secara aturan, penetapan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, Kementerian Keuangan berperan dalam menyusun pedoman penilaian PBB-P2 serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kemenkeu juga memiliki wewenang mengevaluasi kebijakan pajak daerah, terutama bila terjadi keluhan dari masyarakat.

Kasus PBB di Pati menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai peringatan bahwa koordinasi serta pengawasan pusat terhadap kebijakan daerah perlu diperkuat, agar tidak kembali menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.

Baca Lainnya

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau Dpo Segera Menyerah

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum

4 Juni 2026 - 06:16 WIB

Penyegaran Pejabat Kejati Sumsel, Mantan Kasubagbin Kejari Palembang Jabat Kasipenkum
Trending di Hukum