Menu

Mode Gelap
Awas Dikorupsi, KPK dan Kejaksaan Diminta Awasi Kerja Sama Pengelolaan Sampah di Pandeglang Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Raffi Ahmad dan Nagita Diduga Palsu untuk Penipuan Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan Demo Tolak TPA Bangkonol, Massa Tabur Sampah: Pejabat Menghilang Aktivis Minta Presiden Copot Erick Thohir karena Angkat Eks Terpidana Jadi Komisaris

Hukum

Lemah Banget…!Kejagung Tidak Bisa Membuktikan Korupsi Garuda, Soetikno Soedarjo Divonis Bebas


Keterangan Foto: Sidang vonis terdakwa kasus korupsi Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Perbesar

Keterangan Foto: Sidang vonis terdakwa kasus korupsi Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

TeropongIstana.com

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung tidak bisa membuktikan keterlibatan terdakwa Soetikno Soedarjo dalam perkara korupsi terkait pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).

Padahal total kerugian negara dalam perkara tersebut senilai 609 juta dolar atau jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini.

Akibat JPU gagal membuktikan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membebaskan terdakwa Soetikno Soedarjo.

“Menyatakan terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” ucapnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Selain itu majelis hakim juga membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan nama baik Soetikno dipulihkan dalam kasus ini dan memerintahkan Soetikno dibebaskan dari penahanan yang dilakukan dalam kasus ini.

“Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Soetikno Soedarjo dengan pidana 6 tahun penjara. Soetikno juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 Euro subsider 3 tahun kurungan.

JPU mendakwa Soetikno bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Emirsyah Satar atau memperkaya orang lain yakni Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo atau memperkaya korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, seluruhnya sebesar USD 609.814.504,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023)

Sebaliknya, Emirsyah Satar divonis 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan pesawat tersebut. Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,4 triliun.

Baca Lainnya

Komisi III DPR RI Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto DKK Terduga Penerima Suap

20 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Komisi Iii Dpr Ri Didorong Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar Hadirkan Empat Cluster, Termasuk Hakim Agung Sunarto Dkk Terduga Penerima Suap

CBA Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, PT Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

20 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Cba Desak Pramono Anung Batalkan Tender Rp383,4 Miliar, Pt Jaya Konstruksi Diduga Ulangi Persengkongkolan

Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka

19 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Kontraktor Lokal Somasi Pln Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung Yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka
Trending di Hukum