Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Kejati Sumsel Ringkus Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp 11,76 Miliar


Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Perbesar

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Teropongistana.com Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan senilai Rp 11,76 miliar, Rabu (22/1/2025).

Ketiga tersangka pun langsung ditahan di Rumah Tahahan (Rutan) Pakjo Kota Palembang, Sumsel selama 20 hari terhitung mulai 22 Januari 2025.Ketiga tersangka korupsi yang ditahan tersebut, USG selaku penjual asset.

USG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Kemudian, HRB, mantan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang tahun 2016. HRB ditetpkan menjadi tersangka berdasarkan SPT Kajati Sumsel Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Selanjutnya, YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016. YHR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPT Kajati Sumsel Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH di kantor Kejati Sumsel, Rabu (22/1/2025) menjelaskan, penetapan ketiga tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari sembilan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penyidikan kasus korupsi tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti kasus korupsi yang dilakukan ketiga tersangka sebagai bukti permulaan. Kemudian ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, ketiga tersangka dinyatakan terlibat kasus korupsi penjualan aset. Karena itu status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi menjadi tersangka.

Dikatakan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut mencapai Rp 11,76 miliar.

Aset tersebut berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 meter persegi (m2) di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, Sumsel.

Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, aset Yayasan Batang hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2 telah disita penyidik.

Penyitaan aset itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

“Aset tersebut kini sudah dititipkan kepada Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel. Aset tersebut diharapkan dikelola dan dirawat dengan baik,”katanya.

Menurut Vanny Yulia Eka Sari, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Secara primair (pokok), tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian secara subsidair (tambahan), ketiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dijelaskan, para saksi yang sudah diperiksa terkait korupsi aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut sampai saat ini berjumlah 77 orang.

Para tersangka melakukan korupsi penjualan aset tersebut dengan cara menerbitkan sertifikat tidak sesuai ketentuan. Mereka memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu

Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Timpidsus Kejati Sumsel terus mendalami (menyelidiki) alat bukti lain terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Kemudian Timpidsus Kejati Sumsel juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan kasus korupsi tersebut.

“Penanganan kasus korupsi aset ini tidak hanya menitik-beratkan pada penjatuhan hukuman kepada para koruptor. Namun tidak kalah pentingnya dilakukan juga upaya pengembalian keuangan negara/aset-aset milik negara guna memulihkan kerugian keuangan negara,”ujarnya.

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum