Menu

Mode Gelap
Anggota DPR Desak Implementasi Pendidikan Dasar Gratis Pansel Buka Calon Anggota Ombudsman RI, Begini Syaratnya Anggota DPR Arif Rahman Siap Perjuangkan Nasib Petani dan Nelayan Banten Parah, Segel Penutup Galian C di Tol Mandala di Pasang Satpol PP dan Polisi Militer telah Rusak Gawat, PMPB Tuntut Budi Prajogo Mundur Dari Jabatan Dewan Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

Hukum

3 tahun mangkrak Kasus Penganiayaan Oleh Bos PETI, Kapolsek Siabu Bakal Turunkan 50 Personil Gabungan


Keterangan foto: Lesmana Halawa (Kanan), Korban penganiayaan yang di lakukan Oleh Bos PETI, di Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara. Perbesar

Keterangan foto: Lesmana Halawa (Kanan), Korban penganiayaan yang di lakukan Oleh Bos PETI, di Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Teropongistana.com Sumatra Utara – Tiga tahun mangkrak kasus penganiayaan terhadap Wartawan yang di lakukan oleh Bos Perusahaan Tambang Ilegal (PETI) di Desa Tangga Bosi Bukit Siayo, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Meski sudah beredar surat larangan dari Bupati Mandailing Natal dan Kapolda Sumatra Utara terkait Maraknya Perusahaan Tambang Ilegal (PETI) di Wilayah Tangga Bosi Bukit siayo, Sepertinya tidak menjadi masalah bagi Pelaku Usaha Tambang ilegal tersebut dan di ketahui masih banyak tambang ilegal yang masih melakukan aktivitas di wilayah itu, Termasuk Tambang emas ilegal milik Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan Berinisial (L).

Kasus penganiayaan terhadap wartawan tiga tahun Lalu sampai hari ini pelaku belum juga bisa di tangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah tersebut, Hal ini menjadi pertanyaan bagi semua kalangan masyarakat dan menjadikan sebuah ketidak percayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

Sementara itu, Kapolsek Siabu, Iptu Ahmad Juli Nasution saat di konfirmasi oleh Awak Media melalui pesan Whatsappnya mengatakan, Kami berupaya mengatur strategi untuk menangkap Pelaku. Kendalanya geografis posisi Pelaku dihutan dan lumayan jauh.

“Sedemikian rupa Kami mengatur cara bertindak supaya hasilnya ada, jangan sampai seperti yang sudah dua kali dilakukan selalu gagal karena infonya bocor terus,” tutur pria berpangkat Balok dua dipundak tersebut, Senin (05/05/2025).

Disinggung terkait Kasus penganiayaan Terhadap Wartawan berinisial (L) yang Diduga di lakukan Oleh bos Perusahaan Tambang Ilegal (PETI) di wilayah Hukumnya yang tiga tahun mangkrak tidak ada kejelasan dan pelaku masih berkeliaran bebas. Kapolsek Siabu mengatakan, Sabar dulu pak, kasih Kami waktu dulu untuk atur cara bertindaknya lagi pula Saya di sini masih baru.

“kalau terus menerus ditanya begini, Kapan kami laksanakan.” Pungkasnya.

Lebih lanjut, Ketika Awak media menanyakan soal kapan di turunkannya tim gabungan 50 personil dari polres madina yang di sampaikan hari Jum’at Kemarin, untuk menangkap pelaku. Kapolsek Siabu tidak meresponnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolres madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK saat dibuhungi lewat sambungan pesan Whatsapnya terkait perkembangan kasus penganiayaan dan penutupan tambang emas ilegal di wilayah hukumnya, kapolres Bungkam dan belum enggan memberikan tanggapanya, sampai berita ini di terbitkan kami masih berusaha untuk mengkonfirmasinya.

Baca Lainnya

Gerak 08 Soroti Mangkrak Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

30 Juni 2025 - 23:17 WIB

Gerak 08 Soroti Mandeknya Penanganan Laporan Suhari: Hukum Harus Beri Keadilan!

Mantan Ketua FKDM Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

29 Juni 2025 - 23:57 WIB

Mantan Ketua Fkdm Gugat Walikota Jakbar, Ada Apa

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak ada Kapok

29 Juni 2025 - 20:14 WIB

Matahukum Geram, Aktivitas Galian C Di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Tak Ada Kapok
Trending di Hukum