Menu

Mode Gelap
Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta Gerak 08 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Morowali, Bongkar Praktik Cukong yang Selama Ini Kebal PT Warnaprima Kimiatama di Serang Disorot: Aktivis Pertanyakan Izin Lingkungan dan Limbah B3

Hukum

Dugaan Korupsi Program Ketahanan Pangan Desa Cirendeu Petir Dilaporkan ke Kejaksaan Serang


Keterangan foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni. Perbesar

Keterangan foto: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni.

Teropongistana.com Serang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi program ketahanan pangan di Desa Cirendeu, Kecamatan Petir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. Laporan ketahanan pangan tersebut terjadi pada tahun 2024 yang dikelola oleh TPK Desa Cirendeu dengan proses penerimaan ke rekening pribadi ketua TPK.

“Penyalahgunaan kekuasaan oleh Kepala Desa dan petugasnya dalam pengelolaan anggaran ketahanan pangan pada tahun 2024 di Cirendeu. Karena dalam peraturan bahwa TPK tidak di perbolehkan untuk mengelola program atau anggaran tersebut,” kata Ketua Ormas KITA Kabupaten Serang, Juhaeni kepada awak mediia, Kamis (8/5/2025).

Juheni menyebut, dia telah secara resmi melaporkan dugaan penyelewengan anggaran ketahanan pangan di Desa Cirendeu tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum aparat desa setempat. Ia menyebut, dalam laporannya itu terdapat beberapa item yang menjadi dasar pihaknya melakukan aduan masyarakat ke pihak Kejaksaaan.

“Sudah kita laporkan secara resmi, dan kita berharap laporan dugaan korupsi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Kabupaten Serang,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Juheni, untuk program ketahanan pangan Desa Cirendeu pada anggaran 2025, dimana anggaran tersebut di gunakan guna menutup kerugian negara dalam program ketahanan pangan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). Dimana kata Juhaeni, anggaran itu digunakan pengalokasian ketahan pangan 2024.

“Secara aturan tidak di benarkan, semoga kejaksaan Negeri Serang segera memproses secara hukum bisa menjadi contoh kepada Desa Desa lain agar tidak sewenang-wenang dalam mengunakan anggaran Desa,” tutup JuhaeniJuhaeni (David/Red)

Baca Lainnya

LAK DKI Jakarta Layangkan Somasi ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

13 November 2025 - 10:16 WIB

Lak Dki Jakarta Layangkan Somasi Ke Developer Apartemen Lumina City Tangerang

Miris, Honorer UPTD PPA Banten Ngaku Belum Digaji dan Diperlakukan Kasar

12 November 2025 - 22:07 WIB

Miris, Honorer Uptd Ppa Banten Ngaku Belum Digaji Dan Diperlakukan Kasar

Walikota Sukabumi Presentasikan Inovasi Unggulan,Dalam Penilaian IGA Di Kemendagri

6 November 2025 - 18:26 WIB

Inovasi Unggulan Pemkot Sukabumi Dalam Penilaian Iga Kemendagri
Trending di Hukum