Menu

Mode Gelap
Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji. Jaga Kota Kritik Keras Kenaikan Tarif PAM Jaya 100 Persen Projo Banten Siap Kawal Asta Cita Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas 2045 Penumpang WNA Whoosh Naik 65,3%, Bukti Kontribusi Nyata terhadap Pertumbuhan Pariwisata Indonesia Bungurmekar Berjuang, Warga Siap Merangsek Ke Istana Presiden Minta Bantuan KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Hukum

CBA Desak Kejagung Dibongkar, Periksa Dugaan Hibah Ilegal Koni Bekasi


Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Polemik penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi terus bergulir. Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dana hibah yang dinilai tidak sesuai mekanisme formal, sebagaimana direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Irianto, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah tersebut. Ia menjelaskan bahwa KONI Kota Bekasi telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, kami telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi, dan hasilnya sudah kami terima sebagai bahan perbaikan tata kelola,” jelas Agus.

Namun, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai langkah verifikasi internal oleh Inspektorat Kota Bekasi belum cukup dan justru menimbulkan kecurigaan.

“Jangan hanya Inspektorat Kota Bekasi yang melakukan verifikasi atas dana hibah Kota Bekasi. Ini namanya jeruk makan jeruk, dan dugaan penyimpangan tidak bakal diketahui publik,” tegas Uchok kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Uchok menilai seharusnya Kejaksaan Agung mengambil alih penyelidikan ini, merujuk pada temuan BPK. Ia mengungkapkan bahwa BPK menemukan penggunaan dana hibah tanpa dasar hukum yang sah, yakni tanpa adanya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan usulan resmi yang disetujui.

“Artinya, dana hibah Kota Bekasi dipakai atau direalisasi sesuai selera mereka saja. Tanpa memakai ‘baju’ NPHD. Kalau sudah seperti ini, banyak dugaan penyimpangannya. Maka harus diusut oleh Kejaksaan Agung,” tegas Uchok.

Menurut CBA, pelanggaran terhadap prosedur formal semacam ini bukan hanya soal administratif, tetapi bisa menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi. CBA pun mendesak Kejaksaan Agung untuk segera membuka penyelidikan berdasarkan rekomendasi BPK tersebut.

“Dari rekomendasi BPK ini, Kejaksaan Agung sudah bisa melakukan pemanggilan kepada orang-orang yang berkaitan dengan dana hibah KONI tersebut,” pungkas Uchok.

Desakan agar Kejaksaan Agung turun tangan ini menjadi sinyal kuat bahwa publik menginginkan pengusutan tuntas terhadap dana hibah yang berasal dari APBD dan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu.

Baca Lainnya

Arif Rahman: DPR Melalui Komisi VIII Harus Memperkuat Pengawasan Terhadap Pengelolaan Dana Haji.

5 November 2025 - 18:16 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

KPK Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

3 November 2025 - 15:04 WIB

Kpk Diminta Periksa Jampidsus Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf

1 November 2025 - 10:05 WIB

Matahukum Dukung Terobosan Kajari Karawang Serifikasi Tanah Wakaf
Trending di Hukum