Menu

Mode Gelap
Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Buntut Kematian Driver Ojol, Sahabat Presisi Desak Puan Maharani Mundur dari Jabatan Bentuk Peduli, Kejari Lebak dan Yayasan Uswah Hasanah Perwira Gelar Bakti Sosial Waspada..! Banyak Warga Asing Terlihat di Tengah Aksi Demo Depan Gedung DPR Senayan Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Depan DPR RI, Ricuh hingga Masuk ke Gedung Dapur Sekolah Bisa Membentuk Karakter Anak Mandiri dan Budaya Antri

Hukum

Kuasa Hukum Li Sam Ronyu Kecewa, Penyidik Polres Tangerang Kembali Mangkir di Sidang Praperadilan


Foto (Red). Perbesar

Foto (Red).

Teropongistana.com Tangerang – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Li Sam Ronyu (68), warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota.

Li Sam Ronyu menggugat penetapan status tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluknaga. Tanah tersebut diketahui telah dibelinya sejak 1994 dari pemilik sebelumnya, Sucipto, dengan bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB), (9/7).

Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Rabu (25/6) dan berlanjut pada hari ini, Rabu (9/7), terpaksa ditunda kembali karena ketidaksiapan pihak termohon.

Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari Sitinjak, SH, menyampaikan rasa kecewa atas ketidakhadiran penyidik yang telah beberapa kali mangkir dari persidangan.

“Kita sangat menyayangkan dan merasa kecewa. Termohon tidak hadir, tidak siap dengan jawabannya, dan ini sudah terjadi berkali-kali. Akibatnya, majelis hakim kembali menunda sidang ke esok hari, Kamis (10/7),” ujar Louis usai persidangan.

Menurutnya, sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji legalitas penetapan status tersangka, dan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 78–82 KUHAP.

“Ketidakhadiran termohon sangat mengganggu jalannya proses keadilan. Kami berharap esok hari mereka hadir dan siap memberikan jawaban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Louis menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menyebut bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan rekomendasi dari Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri, yang sebelumnya menyatakan bahwa unsur pidana belum terpenuhi dan merekomendasikan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan dokumen.

“Klien kami hanya menerima ganti rugi atas lahannya yang digunakan untuk pembangunan jalan tol. Tapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan. Apa yang dipalsukan? Ini belum jelas,” tegas Louis.

Ia juga menegaskan bahwa agenda sidang sejauh ini masih membahas keabsahan status tersangka dan belum memasuki pokok perkara.

Harapan untuk Proses yang Transparan, Kuasa hukum berharap persidangan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal dan menghadirkan pihak termohon agar dapat memberikan penjelasan hukum yang objektif. Mereka berkomitmen mengawal proses ini hingga klien mereka memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri

29 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri

Pengamat Hukum Desak Penegak Hukum Tindak Oknum Wartawan Diduga Korupsi Proyek Jalan di Tapsel

28 Agustus 2025 - 03:27 WIB

Pernyataan Ketua Dprd Pandeglang Terkait Kerja Sama Sampah Tuai Kritik, Pengamat Sebut Pencitraan

CBA Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun

26 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Cba Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun
Trending di Hukum