Menu

Mode Gelap
Pemuda Katolik Komda Bali Serukan Generasi Muda Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Buntut Kematian Driver Ojol, Sahabat Presisi Desak Puan Maharani Mundur dari Jabatan Bentuk Peduli, Kejari Lebak dan Yayasan Uswah Hasanah Perwira Gelar Bakti Sosial Waspada..! Banyak Warga Asing Terlihat di Tengah Aksi Demo Depan Gedung DPR Senayan Ribuan Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Depan DPR RI, Ricuh hingga Masuk ke Gedung Dapur Sekolah Bisa Membentuk Karakter Anak Mandiri dan Budaya Antri

Hukum

Kejagung Harus Usut Atas Transaksi Gas Oil oleh Anak Usaha Patra Niaga Singapore yang tidak dibayar oleh Phoenix


Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025) Perbesar

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Pertamina International Marketing dan Distribution Pte Ltd (PIMD) berhasil memenangkan proses Arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di Badan Arbitrase Singapore atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023.

Hasil putusan tersebut menyatakan Phoenix dan Udenna harus membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD.

Namun hingga saat ini PIMD yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga belum menerima sesenpun dari pihak Phoenix.

Menurut Direktur CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi kemenangan PIMD atas Phoenix hanya kemenangan semu. Kemenangan hanya diatas kertas, dan tetap saja merugikan keuangan perusahaan alias kerugian negara.

Memang PIMD di Badan Arbitrase Singapore bisa menenangkan Perkara, tapi sampai sekarang, pihak Phoenix dan Udenna belum membayar sebesar US$142 juta kepada pihak Pertamina.

“Ironisnya, sudah mengeluarkan duit untuk sewa pengacara dengan anggaran besar, tapi kemenangan PIMD hanya diatas kertas, tanpa mampu menagih sebesar US$142 kepada Phoenix dan Udenna,” tutur Uchok Sky.

Lebih lanjut, CBA meminta kepada Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan Sprindik untuk menyelidiki transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix. Karena PIMD mengajukan Arbitrase di Singapura diduga hanya siasat untuk menghindari dugaan pidana.

“Tidak ada salah, pihak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Agus Wicaksono mantan Managing Director PIMD Singapore ke kantor Kejagung, minta kapan itu duit sebesar US$142 bisa masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok sky.

Baca Lainnya

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri

29 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Brutal Hadapi Pendemo, Presiden Diminta Segera Copot Kapolri

Pengamat Hukum Desak Penegak Hukum Tindak Oknum Wartawan Diduga Korupsi Proyek Jalan di Tapsel

28 Agustus 2025 - 03:27 WIB

Pernyataan Ketua Dprd Pandeglang Terkait Kerja Sama Sampah Tuai Kritik, Pengamat Sebut Pencitraan

CBA Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun

26 Agustus 2025 - 16:27 WIB

Cba Kritik Penindakan Polri Soal Judi Online: Nilainya Hanya Secuil Dibanding Transaksi Rp 1.200 Triliun
Trending di Hukum