Menu

Mode Gelap
Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa UMK Jawa Tengah 2026 Telah Ditetapkan, Namun Sektoral Alas Kaki Masih Terpinggirkan Arema FC Gagal Menang di Kanjuruhan, Ditahan Imbang Madura United

Hukum

CBA Minta Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka


CBA Minta Kejagung Tetapkan Perusahaan Penikmat Anggaran Laptop Rp 9,9 Triliun sebagai Tersangka Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk tidak berhenti hanya menetapkan pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Menurut Uchok, penetapan empat tersangka dari unsur Kemendikbudristek belum menyentuh akar persoalan. Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang diduga menikmati anggaran proyek tersebut harus ikut diperiksa dan ditindak tegas jika terbukti terlibat.

Empat tersangka dari unsur kementerian yang telah diumumkan Kejagung adalah:

-Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA),

-Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021,

-Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur manajemen sumber daya sekolah, dan

-Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

Uchok menyoroti bahwa para pejabat tersebut tak mungkin bekerja sendiri tanpa adanya kolaborasi dengan pihak-pihak luar, khususnya perusahaan-perusahaan yang diduga menerima keuntungan langsung dari proyek pengadaan.

“Kejagung harus berani mengusut perusahaan-perusahaan besar yang terlibat, seperti Google, PT GoTo, PT Zyrexindo, dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek),” tegas Uchok dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Ia mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kedekatan dengan Nadiem Makarim, yang sebelumnya merupakan pendiri dan CEO Gojek, serta saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Hal ini, menurut Uchok, membuka kemungkinan terjadinya “kongkalikong” dalam proses pengadaan.

“Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak mungkin berani melakukan dugaan korupsi tanpa ada pihak perusahaan yang menyambutnya. Dan Kejaksaan Agung sudah memanggil perusahaan-perusahaan itu,” lanjut Uchok.

Untuk menjamin tegaknya keadilan dan supremasi hukum, CBA mendesak agar Kejaksaan Agung menetapkan pihak perusahaan penikmat anggaran sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Keadilan hukum harus menyeluruh, tidak boleh hanya berhenti pada birokrasi. Jika ada bukti kuat, perusahaan pun harus ikut bertanggung jawab secara pidana,” pungkasnya.

Baca Lainnya

NCW Bongkar Kasus Padeli yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi dan Suap

23 Desember 2025 - 23:52 WIB

Ncw Bongkar Kasus Padeli Yang Diduga Lakukan Pemerasan Jabatan Bukan Kriminalisasi Dan Suap

Padeli Tanpa Rompi Oranye, DPP NCW Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

23 Desember 2025 - 09:23 WIB

Padeli Tanpa Rompi Oranye, Dpp Ncw Curiga: Kejagung Lindungi Pemeras Kekuasaan

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi BAZNAS Enrekang Kini Terbukti Terang

23 Desember 2025 - 06:35 WIB

Padeli Ditangkap Kejagung, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Baznas Enrekang Kini Terbukti Terang
Trending di Hukum