Menu

Mode Gelap
Soal Dugaan Penyimpangan Realisasi Program Revitalisasi Sekolah, GAMMA Bakal Demo KCD Dindikbud Banten Banjir Tender Warnai Proses Lelang Pokja ULP Kabupaten Bogor, ASN Mr Y Diduga Tentukan Pemenang Tender Mencuat Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Sumedang, Korban Berharap Polres Segera Tindaklanjuti King Naga Tantang Agus Rambo, Ada Apa? Setahun Lebih Macet Bayar, Perusahaan Istri Agus Gumiwang Diajukan PKPU Demokrat Jabar Gelar Pendidikan Politik, Begini Pentingnya

Hukum

Kredit Macet Rp 31,6 Triliun dan Korupsi EDC Rp 744 Miliar, CBA: eks Dirut Sunarso Terancam “Dobel” Jeratan


Keterangan Foto: Kantor bank BRI. Perbesar

Keterangan Foto: Kantor bank BRI.

Teropongistana.com Jakarta – Nasib PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kian terpojok. Bank pelat merah yang selama ini menjadi kebanggaan pemerintah itu kini dibelit dua skandal kelas berat yang menyeret nama Mantan Direktur Utama, Sunarso, ke bibir jurang hukum.

‎Kasus pertama datang dari Sumatera Selatan. Kamis (7/8/2025), Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengumumkan keberhasilan penyelamatan aset Rp 506 miliar terkait dugaan korupsi pemberian kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL). Kredit macet ini diduga bukan kasus tunggal.

‎Center for Budget Analysis (CBA) bahkan mendesak Kejaksaan Agung untuk menggeledah kantor pusat BRI. Direktur CBA, Uchok Sky, mengungkap fakta mengejutkan: pada 2024, total kredit direstrukturisasi BRI yang masuk kategori perhatian khusus tembus Rp 31,6 triliun. Rinciannya, Rp 1,9 triliun masuk kategori “kurang lancar”, Rp 4,4 triliun “diragukan”, dan Rp 9,2 triliun sudah masuk daftar hitam alias macet.

‎“Dengan kondisi ini, Kejagung harus segera memanggil mantan Direktur Utama BRI, Sunarso, dan Direktur Utama BRI, Hery Gunardi. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah,” tegas Uchok, Selasa (11/8).

‎Namun, badai yang mengancam BRI tak berhenti di situ. Sunarso juga dibayangi kasus korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020–2024 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 744 miliar.

‎Uchok menilai, posisi Sunarso kini ibarat “terjepit di antara dua palu godam hukum”.

‎“Satu kaki dipegang Kejagung karena kredit macet, satu kaki lagi dipegang KPK karena kasus EDC. Tapi, anehnya, KPK sampai sekarang belum berani memanggil Sunarso. Seolah ada ketakutan,” sindirnya.

‎Dengan nilai kerugian negara yang begitu fantastis, publik menunggu apakah kedua lembaga penegak hukum itu berani menembus tembok kekuasaan dan memproses pucuk pimpinan bank BUMN terbesar di negeri ini. Atau, sekali lagi, publik harus menyaksikan skandal besar yang menguap tanpa ujung?

Baca Lainnya

Setahun Lebih Macet Bayar, Perusahaan Istri Agus Gumiwang Diajukan PKPU

14 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Setahun Lebih Macet Bayar, Perusahaan Istri Agus Gumiwang Diajukan Pkpu

ASN Kemenhub Ditahan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah

13 Agustus 2025 - 05:58 WIB

Asn Kemenhub Ditahan Kpk Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Jawa Tengah

Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum, JPU Tegas Menolak

12 Agustus 2025 - 21:53 WIB

Nota Pledoi Terduga Mafia Tanah Dibacakan Penasehat Hukum, Jpu Tegas Menolak
Trending di Hukum