Menu

Mode Gelap
Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka Gelombang Kritik Kenaikan PBB, Aktivis Tuntut Presiden Bertindak Istimewa, Perayaan HUT RI Gerindra Banten dengan Ragam Lomba Rakyat Aktivis Buruh Carlianto Soroti Kebijakan Daerah, Pertanyakan Peran Mendagri dan Menkeu CBA: Kenaikan PBB Timbulkan Gejolak, Menteri Keuangan dan Mendagri Layak Mundur PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

Hukum

Kontraktor Lokal Somasi PLN Papua: Hentikan Proses Penunjukan Langsung yang Cacat Hukum, Laksanakan Tender Terbuka


Keterangan foto : Donny Manurung, SH., MH., Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP, Selasa (19/8/2025) Perbesar

Keterangan foto : Donny Manurung, SH., MH., Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP, Selasa (19/8/2025)

Teropongistana.com Jayapura — Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B). Somasi tersebut menyoal kebijakan PLN yang mengalihkan seluruh pekerjaan Material Distribusi Utama (MDU) maupun Non-MDU, yang selama ini dikerjakan kontraktor lokal, kepada perusahaan luar Papua melalui mekanisme shortlist dan joint procurement.

Langkah hukum ini dipimpin oleh Ghorga Donny Manurung, SH., MH., Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP. Dalam keterangan resminya, ia menilai kebijakan PLN sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 53439/DIS.00.01/F01050000/2023 tertanggal 14 September 2023 adalah cacat hukum, diskriminatif, dan berpotensi merugikan masyarakat Papua.

“PLN tidak boleh menyingkirkan pengusaha lokal. Otsus Papua jelas mengamanatkan prioritas bagi pelaku usaha di tanah Papua. Kebijakan sepihak PLN ini berpotensi melanggar hukum, merugikan negara, dan membunuh ekonomi masyarakat Papua. Yang lebih mencengangkan lagi, dalam proses pengadaan material Non-MDU, yang hanya melibatkan pabrikan tertentu, justru terdapat harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran vendor lokal,” tegas Ghorga di Jayapura, Senin (18/8).

Kebijakan yang Dinilai Cacat Hukum dan Diskriminatif

PKLSP menilai kebijakan PLN bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi ekonomi karena:

1. Mengalihkan pekerjaan MDU dan Non-MDU dari vendor lokal ke perusahaan luar tanpa alasan jelas, padahal vendor lokal telah berpengalaman dan memiliki legalitas sah.

2. Berpotensi memicu praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melanggar UU No. 5 Tahun 1999.

3. Menimbulkan dugaan markup harga material Non-MDU yang tidak transparan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

4. Mengabaikan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-10/MBU/08/2020 yang mengamanatkan peningkatan peran UMKM.

5. Mematikan UMKM lokal, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengabaikan amanat UU Otsus Papua (UU No. 21/2001 jo UU No. 2/2021).

“Kebijakan PLN ini bukan hanya keliru, tapi juga mengkhianati semangat Otonomi Khusus. PLN seharusnya memberdayakan pengusaha lokal Papua, bukan sebaliknya,” tegas Humberth Rudolf Rumbekwan, Ketua PKLSP.

Dugaan Penunjukan Langsung dan Kongkalikong

Somasi ini juga menyinggung dugaan penunjukan langsung yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada 14–15 Agustus 2025 di beberapa UP3 PLN Papua.

PKLSP menilai proses itu cacat hukum karena:

Dilakukan tanpa tender terbuka.

Melibatkan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi.

Ada dugaan pemalsuan dokumen syarat.

Disertai bujuk rayu bagi perusahaan yang patuh dan ancaman blacklist terhadap kontraktor lokal yang menolak.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya kongkalikong antara oknum PLN dan perusahaan tertentu. Bahkan ada dugaan dokumen dipalsukan untuk meloloskan perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat. Ini penunjukan yang cacat hukum dan sarat praktik KKN,” jelas Ghorga.

Pelanggaran Regulasi dan Otsus Papua

Dalam somasi yang disampaikan, PKLSP menguraikan bahwa kebijakan PLN bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, antara lain:

Pasal 36 dan 38 UU Otsus Papua, yang mewajibkan pemerintah dan BUMN memajukan ekonomi Papua serta memprioritaskan pengusaha lokal.

Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 38 mengenai batas pengadaan langsung.

Permen BUMN No. Per-08/MBU/12/2019, yang menegaskan prinsip pengadaan barang/jasa harus mengutamakan produk dalam negeri dan memberi ruang UMKM.

UU No. 20/2008 tentang UMKM, yang mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil.

UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli, yang melarang praktik persaingan usaha tidak sehat.

PKLSP juga membantah keras dalih PLN dengan Perdir PT PLN (Persero) Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa tidak sah, sebab Perdir sendiri melalui Pasal 3.7.2.1 Standar Prosedur Pengadaan Barang/Jasa PLN Tahun 2023 membatasi nilai pengadaan langsung maksimal Rp500 juta di Kantor Pusat dan Rp300 juta di Unit Induk. Faktanya, pada 14–15 Agustus 2025 PLN melakukan penunjukan langsung bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah tanpa tender terbuka. Tindakan ini jelas melanggar Perdir yang mereka buat sendiri sekaligus Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2021 yang mewajibkan tender terbuka di atas batas nilai tersebut.

Dampak: Hilangnya Lapangan Kerja dan PAD Papua

PKLSP menegaskan bahwa kebijakan PLN ini akan berdampak langsung pada:

Hilangnya ratusan lapangan kerja orang Papua karena proyek listrik tidak lagi dikerjakan kontraktor lokal.

Menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena perusahaan luar yang ditunjuk tidak memiliki NPWP di Papua.

Mengalirnya uang Papua keluar Papua, sehingga ekonomi lokal makin terpuruk.

“Kalau PLN terus jalan dengan pola ini, ekonomi Papua akan lumpuh. Anak-anak muda Papua kehilangan kesempatan kerja, sementara uang dari Papua justru mengalir ke luar daerah. PLN jangan sampai menjadi simbol kolonialisme ekonomi baru di tanah Papua,” kata Yuko, Wakil Ketua PKLSP.

Ultimatum 14 Hari: Siap Gugat hingga KPK

PKLSP memberi waktu 14 hari kerja bagi PLN untuk membatalkan kebijakan alih proyek tersebut. Bila tidak, mereka siap menempuh jalur hukum, antara lain:

1. Melaporkan PLN ke KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

2. Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Niaga.

3. Melaporkan dugaan markup ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

4. Mengajukan pengaduan ke Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN.

5. Meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI.

 

Peringatan PKLSP untuk PLN

Somasi ini ditutup dengan peringatan tegas:

“Kami ingatkan PLN, taatilah hukum, hormati Otsus Papua, dan jangan bunuh ekonomi rakyat dengan kebijakan yang cacat hukum. Jika tidak, kami akan lawan dengan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Pro Justicia demi tegaknya hukum dan keadilan di Tanah Papua,” pungkas Ghorga Donny Manurung.

Dalam salinan somasi yang dibagikan, terlihat surat somasi itu ditujukan kepada General Manager PLN UIWP2B dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi sePapua, Polda sePapua, Gubernur sePapua, Direktur Utama PT PLN, Menteri BUMN, Komisi VI DPR RI, Satuan Pengawasan Internal PLN, serta Komisi Pengawasan Persaingan Usaha.

Baca Lainnya

Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK

18 Agustus 2025 - 07:20 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk

Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya

17 Agustus 2025 - 17:08 WIB

Kecolongan Pbb 250% Di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani Dan Tito Karnavian Dari Jabatanya

GEMAH Desak KPK Periksa Shielvia Septiani, Istri Dirlantas Polda Jambi, Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp5,2 Miliar

17 Agustus 2025 - 12:08 WIB

Gemah Desak Kpk Periksa Shielvia Septiani, Istri Dirlantas Polda Jambi, Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp5,2 Miliar
Trending di Hukum