Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan Menggali Potensi di Selat Tersibuk Dunia: Rintis Layanan Maritim di Pulau Nipa, Realitas dan Tantangan Layanan Maritim Indonesia Luruskan Isu, Budi Arie Tegaskan: Pak Jokowi Milik Bangsa dan Rakyat Anggaran Sekwan DPRD Kabupaten Tangerang Melonjak, Hikmah Ibrahim Realisasi Firaun Rutin Setiap Tahun, Nasir Djamil Tebar Solidaritas Lewat Hewan Kurban di Aceh Api Semangat Berkobar! Projo Banten Dukung Konferda Jabar: Jadilah Pelita dan Tameng Rakyat

Hukum

Mansur Latakka Kembali Dibuka, Ajukan PK atas Kasus PETI di Parigi Moutong


					Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut Perbesar

Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut

Teropongistana.com Parigi Moutong – Kasus hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama Mansur Latakka terus berlanjut. Setelah sempat dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Parigi, Mansur kembali dijemput Kejaksaan dan ditahan di Lapas Parigi Moutong menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dalam putusan bernomor 3181 K/PID.SUS-LH/2025, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), membatalkan putusan sebelumnya, dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Mansur Latakka. Putusan tersebut dibacakan pada 15 Mei 2025, lalu diminutasi pada 25 Juli 2025, dan dikirim ke pengadilan pengaju pada 28 Juli 2025.

Kini, Mansur masih harus menjalani sisa masa hukuman sekitar 5–6 bulan di Lapas Parigi Moutong. Namun, langkah hukum baru ditempuh oleh kuasa hukumnya, Egar, dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK telah digelar Kamis kemarin di Pengadilan Negeri Parigi.

Meski demikian, muncul kekhawatiran di kalangan publik. Jika permohonan PK justru merujuk kembali pada tuntutan Jaksa, bukan tidak mungkin hukuman Mansur akan bertambah menjadi 2 tahun penjara.

Hingga saat ini, kuasa hukum Mansur Latakka, Egar, belum memberikan jawaban ketika diminta keterangan melalui sambungan seluler.

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

31 Mei 2026 - 08:10 WIB

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 4,8 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

29 Mei 2026 - 20:02 WIB

Cba Desak Kejagung Periksa Dirut Bri: Masih Beri Tantiem Meski Dilarang Danantara

Kejari Jakarta Pusat Sabet Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A

26 Mei 2026 - 17:55 WIB

Kejari Jakarta Pusat Sabet Penghargaan Terbaik Kategori Tipe A
Trending di Hukum