Menu

Mode Gelap
Smelter Harita Group di Pulau Obi Diduga Lakukan Genosida Emisi Oknum Kuasa Hukum Diduga Ambil Dompet Petugas Security di PN Rangkasbitung KPK Tetap Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Komisi VIII: Penyelenggaraan Haji Harus Lebih Baik Kenaikan Pangkat Luar Biasa Atlet TNI Peraih Emas SEA Games Sudah Tepat Ketua DPRD Kota Serang Sosialisasikan Normalisasi Saluran Sungai di Banten Lama Alun-Alun Rangkasbitung Terus Disorot, GMBI Minta Audit Anggaran Rp4,9 Miliar

Megapolitan

PKLSP Resmi Laporkan PLN dan PT Serambi Gayo Sentosa ke KPPU, Siap Bawa ke KPK dan Kejagung


					Koordinator Kuasa Hukum PKLSP, Donny Manurung, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/9/2025) Perbesar

Koordinator Kuasa Hukum PKLSP, Donny Manurung, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/9/2025)

Teropongistana.com Jakarta – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) secara resmi melayangkan laporan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Langkah tegas ini diambil setelah somasi terakhir yang ditujukan kepada PT PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) diabaikan tanpa tanggapan yang layak.

Menurut PKLSP, sikap pembiaran tersebut tidak hanya melecehkan organisasi kontraktor lokal Papua, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kami sudah mengajukan somasi resmi, menghadiri pertemuan, bahkan berdialog langsung dengan General Manager PLN UIW Papua dan Papua Barat pada 1 September lalu. Namun, semua langkah persuasif itu buntu, tidak menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat Papua,” tegas Koordinator Kuasa Hukum PKLSP, Donny Manurung, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/9/2025)

Dugaan Monopoli dan Mark Up Rp45 Miliar

Permasalahan utama yang menjadi dasar laporan adalah kontrak pengadaan material kelistrikan Non-MDU senilai Rp45 miliar yang dimenangkan PT SGS. Setelah ditelaah lebih lanjut, PKLSP menemukan adanya indikasi kuat praktik monopoli, rekayasa tender, dan dugaan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah item pengadaan.

“Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh vendor-vendor lokal sesuai amanat Otonomi Khusus Papua. Namun, justru dialihkan ke perusahaan luar yang tidak memiliki basis usaha maupun kesiapan infrastruktur di Papua. Harga yang ditetapkan pun janggal, jauh lebih tinggi dibanding standar harga yang selama ini dipakai vendor lokal,” jelas Donny.

PKLSP menilai, praktik semacam ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha sehat, sekaligus menciderai semangat pembangunan berbasis kerakyatan di tanah Papua. Jika dibiarkan, maka bukan hanya kontraktor lokal yang dirugikan, tetapi juga masyarakat Papua yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Siap Bawa ke KPK dan Kejagung

Selain melaporkan kasus ini ke KPPU, PKLSP menegaskan akan segera membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut disiapkan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan material kelistrikan tersebut.

“Apabila kontrak ini tetap dijalankan, negara berpotensi mengalami kerugian besar. Kami tidak ingin uang rakyat kembali dikorupsi hanya karena permainan segelintir pihak. Oleh karena itu, PKLSP mengambil langkah serius, bukan hanya di ranah persaingan usaha, tetapi juga ranah tindak pidana korupsi, dan minggu depan akan kami laporakan secara resmi,” ujar Donny.

Momentum Antikorupsi di Era Presiden Prabowo

PKLSP juga menekankan bahwa laporan ini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo yang sedang gencar menyuarakan perang terhadap korupsi. Dugaan penggelembungan harga dalam proyek PLN-PT SGS harus diungkap terang benderang agar publik mengetahui bagaimana uang negara bisa “bocor” melalui praktik monopoli dan mark up.

“Momentum pemberantasan korupsi harus dimulai dari proyek-proyek strategis seperti kelistrikan. Papua tidak boleh lagi menjadi ladang bancakan. Laporan ini adalah komitmen PKLSP untuk membela kepentingan rakyat Papua sekaligus menjaga keuangan negara,” tutup Donny.

Baca Lainnya

Kebijakan PP Nomor 49 tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik di Kalangan Buruh

20 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kebijakan Pp Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan Jadi Polemik Di Kalangan Buruh

Halo Pak Gubernur, Biasa…., Ada Banjir Tahunan di Pasar Minggu, Nih! 

2 Desember 2025 - 16:21 WIB

Halo Pak Gubernur, Biasa...., Ada Banjir Tahunan Di Pasar Minggu, Nih! 

KBBI Dorong RUU PPRT Jadi Undang-undang

21 November 2025 - 19:24 WIB

Kbbi Dorong Ruu Pprt Jadi Undang-Undang
Trending di Megapolitan