Menu

Mode Gelap
Tender RSUD Panunggangan Barat Rp30 Miliar Diduga Direkayasa, CBA Desak Audit Menyeluruh Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi Kejagung Bintang Terang Pemberantasan Korupsi di Tengah Tahun yang Penuh Tantangan Buntut Asyik Main Golf Saat Bencana, Matahukum Desak Presiden Pecat Kepala BGN Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU

Nasional

Gerakan Antikorupsi Dorong Proses Hukum di Kejagung dan Polda Jabar Soal Dugaan Jampel Palsu Lelang PUPR Bogor


Kata Koalisi Gerakan Anti Korupsi Egi Hendrawan yang menjadi pelapor, Kamis 16 oktober 2025 di Jakarta. Perbesar

Kata Koalisi Gerakan Anti Korupsi Egi Hendrawan yang menjadi pelapor, Kamis 16 oktober 2025 di Jakarta.

Teropongistana.com Jakarta – Polemik Dugaan praktik curang dalam proses tender proyek Rekonstruksi Jalan Pingku – Kampung Asem Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, mencuat ke permukaan.

Dokumen jaminan pelaksanaan (jampel) yang digunakan oleh pemenang tender, PT Maga Seribu Perkasa, diduga palsu

. Kasus ini kini tengah disorot tajam oleh gabungan gerakan antikorupsi, yang menilai praktik tersebut telah mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Laporan resmi sudah dilayangkan oleh koalisi antikorupsi ke aparat penegak hukum. Mereka menilai, dugaan pemalsuan dokumen ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi indikasi kejahatan yang merugikan negara.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dokumen jaminan pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menggunakan Dokumen Jampel Bank BRI Harapan Indah Bekasi.

Hasil penelusuran koalisi gerakan anti korupsi menunjukkan banyak kejanggalan pada nomor dan format dokumen jampel yang diserahkan oleh pihak rekanan.

“Bahkan format dokumen Jampel yang hampir identik dengan yang digunakan PT. Maga juga ternyata pernah digunakan oleh perusahaan nakal lain namun gagal menjadi pemenang padahal sudah bintang” Kata Koalisi Gerakan Anti Korupsi Egi Hendrawan yang menjadi pelapor, Kamis 16 oktober 2025 di Jakarta.

Dikatakan Egi sapaan akrabnya, fakta ini menjadi dasar kuat bagi gerakan antikorupsi untuk mendesak penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Aktivis antikorupsi menilai modus seperti ini sering terjadi dalam proyek-proyek daerah: perusahaan peserta tender mengakali persyaratan jaminan agar bisa cepat menang, sementara panitia lelang sering terkendala waktu verifikasi.

“Banyak pengusaha nakal yang bermain di celah teknis, sementara aparat daerah tidak punya sistem deteksi dini,” ujar Egi yang juga koordinator lapangan gerakan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena proyek jalan tersebut merupakan salah satu akses utama masyarakat Parung Panjang. Jika pengadaan sejak awal diwarnai pemalsuan, maka risiko terhadap kualitas pekerjaan sangat besar.

“Kita tau Parung Panjang itu banyak dilalui muatan tambang Bagaimana bisa hasilnya baik, kalau dari administrasi saja sudah curang,” tambah Adiem yang turut mendampingi pelapor, yang berharap proyek ini tetap diaudit tanpa mengganggu pekerjaan masyarakat.

Gerakan antikorupsi pun melaporkan dugaan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kajaksaan Agung (Kejagung) serta tembusan ke Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum). Langkah itu diambil agar kasus ini tidak berhenti di tingkat daerah, melainkan diawasi secara nasional.

“Kami ingin memastikan hukum tidak berhenti di meja birokrasi, kita takut jika jalan yang nanti bakal digunakan masyarakat ini kualitasnya ikut jelek karena sarat KKN, ditambah jalan Parung panjang inikan sering dilalui muatan dengan tonase besar jadi wajar kami khawatir” harap Adiem.

Pemalsuan dokumen jaminan pelaksanaan termasuk pelanggaran serius yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara. Jika ditemukan indikasi keuntungan pribadi atau penyalahgunaan anggaran, kasus ini dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Para pelapor juga meminta Dinas PUPR Kabupaten Bogor untuk melakukan pengecekan internal terhadap dokumen proyek dan menyerahkan seluruh berkas untuk verifikasi ulang ke penegak hukum. Langkah ini dianggap positif untuk memastikan integritas proyek tetap terjaga dan tidak menghambat pembangunan yang sedang berjalan.

Koalisi antikorupsi mendesak agar PT Maga Seribu Perkasa diblacklist sementara dari proses pengadaan hingga penyelidikan selesai. Mereka juga meminta LPSE dan Inspektorat Daerah memperketat sistem verifikasi elektronik agar pemalsuan dokumen jaminan tidak lagi terjadi di masa mendatang.

“Masalah seperti ini tidak boleh diulang. Integritas pengadaan adalah benteng terakhir kepercayaan publik,” tegas Egi.

Kasus jampel palsu ini menjadi alarm keras bagi dunia pengadaan di daerah. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk membongkar permainan pengusaha yang menodai proyek infrastruktur. Bila dibiarkan, jalan di Parung Panjang mungkin akan selesai dibangun, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa ambruk sebelum aspalnya mengering.

Baca Lainnya

Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman

24 Desember 2025 - 16:21 WIB

Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa

24 Desember 2025 - 16:17 WIB

Refleksi Kinerja 2025, Menag: Agama Jadi Energi Pemersatu Bangsa

Tindak Tegas Mafia Tanah di Bogor

24 Desember 2025 - 10:22 WIB

Tindak Tegas Mafia Tanah Di Bogor
Trending di Nasional