Teropongistana.com Jakarta – Matahukum mengingatkan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang melakukan sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif agar melakukan langkah pemberhentian. Karena, kata Matahukum, mereka telah melakukan kesalahan dengan membuat publik marah yang berujung dengan aksi demo dan penjarahan.
“Saya menilai dengan pemberhentian maka partai memaknai penolakan publik sebagai penarikan mandat atas kader yang dianggap tidak bisa dipercaya lagi mewakili rakyat. Maka akan ada proses PAW, sekaligus memastikan kelima orang itu tidak punya tanggungjawab secara moral dan politis untuk menjadi wakil rakyat,” tegas Sekjen Matahukum melalui pernyataanya yang diterima redaksi, Kamis (30/10/2025)
Mukhsin Nasir yang biasa disapa Daeng menyebut bahwa pemilihan diksi menonaktifkan 5 anggota DPR yang selama ini, nampaknya lebih hanya untuk menunjukkan respons cepat partai politik atas banyaknya tuntutan yang muncul dari publik. Menurut Mukhsin,, diksi nonaktif tak ditemukan dalam UU MD3 sebagai dasar melakukan pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR.
“Karena itu bisa dikatakan penonaktifan 5 anggota itu bermakna bahwa kelimanya hanya tak perlu beraktivitas dalam kegiatan-kegiatan DPR untuk sementara waktu tanpa mencabut hak-hak anggota sebagaimana yang lain,” ucap Daeng menggerutu agar kelima anggota DPR RI itu dipecat oleh MKD.
“Anggota-anggota non aktif ini akan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anggota walau tak perlu bekerja,” tambah Daeng dengan menyebut bakal memberikan beban keuangan negara.
Dia menyebut nonaktif dari jabatan adalah istilah untuk meliburkan anggota DPR dari kegiatan pokoknya dengan tetap mendapatkan jatah anggaran dari DPR. Atas hal itu, Daeng tak melihat ada sanksi dari partai kepada anggotanya yang dituntut publik untuk bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatannya.
“Dengan demikian fraksi atau partai tak mengakui bahwa apa yang dituntut publik terhadap anggota-anggota itu sesuatu yang salah menurut partai atau fraksi. Putusan menonaktifkan adalah pernyataan pembelaan parpol atas kader mereka dengan sedikit upaya untuk menyenangkan publik sesaat saja,” ujar Daeng.
Sebelumnya diberitakan, lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan buntut pernyataan viral dan aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR. Matahukum menilai jika penonaktifan itu hanya untuk menyembunyikan anggota DPR bermasalah untuk sementara.
“Fraksi atau partai nampak tak ingin kehilangan 5 anggota mereka hanya karena dituntut publik. Mereka hanya ‘disembunyikan’ sementara waktu sambil menunggu perkembangan selanjutnya. Kalau situasi sudah tenang beberapa waktu kemudian, kelima anggota ini akan diaktifkan lagi,” tutur Daeng.
Sekedar informasi, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral.
Informasinya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada pekan depan. Proses etik tersebut menjadi lanjutan dari hasil verifikasi internal yang telah dilakukan MKD terhadap para legislator terkait.















