Teropongistana.com JAKARTA – Sekelompok orang yang secara melawan hukum menguasai lahan Sentul tepatnya di Desa Tangkil, Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga berlindung di balik proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka menjadikan lahan yang dikuasai tanpa hak tersebut sebagai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG.
Di dalam lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare, saat ini berdiri SPPG dengan nama Yayasan yang diduga terafiliasi dengan Oknum Pejabat Penegak Hukum di Kepolisian RI dan Oknum di Komisi III DPR RI.
“Penyelenggara MBG sesuai papan nama yang terpampang di Lokasi atas nama Yayasan CEO Global Indonesia, namun setelah kami cek di AHU, yayasan ini tidak terdaftar, sedangkan yang terdaftar di AHU adalah yayasan Global CEO Indonesia yang Ketua Umumnya bernama Trisya.
Informasi yang kami dapatkan, Pengelola SPPG di lokasi adalah seseorang Bernama Fernando Iskandar alias (Joseph).
Ternyata Trisya dan Fernando Iskandar alias (Joseph) ini juga telah mendirikan 7 Yayasan CEO Indonesia lainnya yang berfokus kepada MBG dan sampai dengan hari ini, operasional SPPG tersebut diduga ada keterlibatan oknum PATI POLRI dan beberapa orang swasta,” ujar Muhammad Imron, kuasa hukum Jin Hwan Cho, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/ 11/2025)
Imron menceritakan, bahwa lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare tersebut adalah milik kliennya berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 31 Pdt.G/2013/PA.Cbn. Kemudian untuk melaksanakan penetapan tersebut, Jin Hwan Cho bersama ahli waris lainnya menandatangani akta No. 42 perihal kesepakatan bersama tertanggal 28 Mei 2013 dan Akta No. 43 Perihal kuasa menjual tertanggal 28 Mei 2013.
Singkat cerita, seluruh ahli waris lainya menyerahkan aset-aset atas nama almarhumah Rita Kesuma kepada Jin Hwan Cho.
“Jin Hwan Cho adalah pemilik tunggal yang sah atas aset-aset yang diatasnamakan Rita Kesuma,” ucap Imron.
Kasus berawal pada Februari 2024 lahan milik Jin Hwan Cho di sewa oleh Fernando Iskandar alias (Joseph). Perjanjian ditandatangani oleh PT. Sandi Kesuma yang diwakili oleh Jin Hwan Cho dan PT. Alpaca Bahagia Riverside yang diwakili Josiandy Wibowo yang saat penandatanganan diperkenalkan oleh Fernando Iskandar alias (Joseph) sebagai saudaranya. Sejak bulan September 2024, PT. Alpaca tidak membayar uang sewa sebagaimana mestinya dan berdasarkan perjanjian harus keluar meninggalkan Objek sewa.
Jin Hwan Cho telah mengirimkan tiga kali somasi melalui kuasa hukumnya Namun yang terjadi Justru PT Alpaca melalui Josiandy Wibowo selaku direktur malah melaporkan Jin Hwan Cho ke pihak kepolisian menuduh Jin Hwan Cho tidak punya Hak meyewakan dan melakukan penipuan.
“Analogi sederhananya ini ada orang ngontrak rumah, kemudian yang ngontrak gak mau bayar sewa sebagaimana mestinya, kemudian saat di usir sama yang punya rumah, yang mengontrak malah tidak mau pergi dan menuduh yang punya rumah tidak berhak menyewakan. Ini kan konyol,” kata Imron.
Imron mengungkapkan, beberapa bulan lalu Jin Hwan Cho juga menerima terror berupa tembakan yang merusak kaca rumahnya. Hal ini menyebabkan Jin Hwan Cho tidak berani lagi tinggal dirumahnya dan memilih mengungsi ditempat lain.
Pihak kuasa hukum telah melaporkan seluruh masalah ini ke Kepolisian.
“Saat ini status perkara sudah penyidikan. Namun atas perkara yang sedang berjalan tersebut terjadi intervensi oleh diduga
oknum PATI POLRI yang menjabat disalah satu Lembaga negara dan oknum anggota DPR RI Komisi III melalui kantor hukum miliknya,” ujarnya.
Dia menambahkan selain dibangun SPPG, terdapat juga Sekretariat salah satu Partai Politik terkemuka di lokasi yang bermasalah. Kemudian di lokasi tersebut juga dijadikan sebagai Kantor Sekretariat Ormas. Jin Hwan Cho telah mengalami kerugian ratusan Miliar Rupiah karena tidak dapat menguasai Kembali tanah dan bangunan miliknya.
“Bayangkan di lokasi yang bermasalah, dibangun SPPG, kemudian tiba-tiba ada kantor Parpol kemudian ada kantor Ormas, apa maksud dibalik semua ini? Kami menduga kuat ini adalah praktik mafia tanah yang dibantu Oknum PATI POLRI dan Oknum Politisi yang telah menyebabkan Klien saya mengalami kerugian Ratusan Miliar rupiah,” ujar Imron.
Sementara itu Hamdani yang diketahui salah satu kuasa hukum Fernando Iskandar alias (Joseph) dan Josiandy Wibowo, menolak menjelaskan soal MBG yang didirikan oleh Fernando Iskandar alias (Joseph) dan Trisya (Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia).















