Menu

Mode Gelap
Audiensi dengan Inspektorat Lebak, GAMMA Bongkar Kelebihan Bayar Tak Kunjung Tuntas Buntut Ikan Mati Mengapung, Kejari Tangsel Panggil Sinarmas Land Jembatan Harapan di Sungai Cibaliung: TNI dan Warga Satukan Tenang Bangun Masa Depan Anang Supriatna: Sinergi Kuat, Jaga Desa Buktikan Kinerja Nyata JPU Keberatan Prosedur Pemeriksaan Saksi Google Virtual, Anang Supriatna: Langgar Hukum Acara Harmoni Hukum dan Pemerintahan: Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Kuat dengan Pemprov Jabar

Nasional

Wakil Walikota Bandung Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan


					Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12). Perbesar

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12).

Teropongistana.com Bandung – Wakil Wali Kota Bandung Erwin (E) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan anggota DPRD Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti, tipidsus menetapkan dua tersangka. Satu E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, tersangka RA anggota DPRD Kota Bandung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12).

Erwin dan Rendiana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Menurut Irfan, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan.

Proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemkot Bandung.

Terkait penahanan, Irfan menjelaskan bahwa kedua tersangka belum ditahan. Kejari masih menunggu ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah, termasuk perlunya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan penahanan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kasus ini kini masuk tahap pendalaman lanjutan oleh penyidik.

Sebelumnya pada Oktober lalu sempat beredar kabar bahwa Erwin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Kejari Bandung. Namun, kabar tersebut kemudian dibantah pihak kejari dan Erwin sendiri.

Walaupun demikian Erwin kemudian diperiksa hingga dicegah keluar negeri oleh Kejari Bandung.

Sebelumnya Kejari Bandung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Kejari Bandung, termasuk Erwin dan pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Baca Lainnya

Anang Supriatna: Sinergi Kuat, Jaga Desa Buktikan Kinerja Nyata

21 April 2026 - 05:51 WIB

Anang Supriatna: Sinergi Kuat, Jaga Desa Buktikan Kinerja Nyata

JPU Keberatan Prosedur Pemeriksaan Saksi Google Virtual, Anang Supriatna: Langgar Hukum Acara

21 April 2026 - 05:04 WIB

Jpu Keberatan Prosedur Pemeriksaan Saksi Google Virtual, Anang Supriatna: Langgar Hukum Acara

Harmoni Hukum dan Pemerintahan: Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Kuat dengan Pemprov Jabar

21 April 2026 - 04:29 WIB

Harmoni Hukum Dan Pemerintahan: Dr. Noordien Kusumanegara Rajut Sinergi Kuat Dengan Pemprov Jabar
Trending di Headline