Teropongistana.com Jakarta – Sikap tegas disampaikan oleh Firza Husen Maskati, tokoh aktivis Muslim perempuan sekaligus Alumni SMP dan SMA Alkhairaat Kota Palu, Sulawesi Tengah, terkait laporan hukum terhadap Fuad Plered yang dinilai telah menistakan dan menghina Guru Tua, Habib Idrus bin Salim Aljufrie.
Firza menegaskan, laporan tersebut tidak boleh dicabut dan harus tetap dilanjutkan hingga tuntas, demi menjaga kehormatan ulama besar dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka penistaan terhadap ulama dan simbol agama akan terus berulang. Guru Tua bukan hanya milik dzurriyah Alkhairaat, tapi milik seluruh umat Islam Indonesia yang memahami perjuangan dakwah dan pendidikan beliau,” tegas Firza.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera serta menjadi pelajaran penting bagi siapa pun agar tidak sembarangan melakukan penghinaan terhadap tokoh agama, ulama, dan nilai-nilai Islam.
Firza juga mengingatkan bahwa Habib Idrus bin Salim Aljufrie (Guru Tua) adalah figur ulama besar yang telah mewakafkan hidupnya untuk dakwah, pendidikan, dan persatuan umat, khususnya di kawasan Indonesia Timur. Oleh karena itu, segala bentuk penghinaan terhadap beliau tidak bisa ditoleransi.
Sebagai bagian dari abnaul dan alumni Alkhairaat, Firza secara terbuka meminta Mabes Polri, khususnya Kapolri, untuk meninjau kembali, mengkaji ulang, dan mengawal secara serius penanganan kasus Fuad Plered agar tidak menimbulkan polemik luas di tengah masyarakat.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil, objektif, dan transparan. Jangan sampai kasus ini justru melukai perasaan umat Islam dan menimbulkan kegaduhan sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Ia menegaskan, kecintaan terhadap Guru Tua bukanlah sentimen kelompok sempit, melainkan rasa hormat dan kasih sayang dari umat Islam yang memahami sejarah dan jasa besar beliau dalam membangun peradaban pendidikan Islam di Nusantara.
Firza pun mengajak seluruh elemen umat Islam untuk tetap menjaga persatuan, ketenangan, dan kepercayaan terhadap proses hukum, seraya memastikan bahwa kehormatan ulama harus dijaga dengan sikap tegas dan bermartabat















